Menu

Mode Gelap
Gubernur & Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, dan Publik Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub Gubernur Sumut Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025 Dua Pelajar Asal Medan & Deliserdang Wakili Sumut di Paskibraka Nasional Tidur di Kamar Bung Karno, Gubernur Sumut Dapat Apresiasi dan Dorongan Kembangkan Wisata Sejarah Sumut Gubernur Bobby Nasution Dampingi Kapolri Groundbreaking 29 Dapur Dukung MBG

Daerah

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar

badge-check

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Sabu Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Sekolah Dasar Perbesar

Nias Selatan, Postsumatera.id – Seorang pria berinisial JF (30) alias Joni warga Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Nias Selatan pada siang hari, Selasa (10/09/2024) lalu.

Sesuai informasi yang didapatkan dari Grup WhatsApp Humas Polres Nisel, bahwa JM ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu sabu.

Kapolres Nias Selatan Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sahabat Zebua, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ujar Sahabat Zebua dalam keterangan resminya, Kamis (12/09/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu Gol I tepatnya di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa, Kecamatan Toma.

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,28 gram, serta turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF.

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Pelaku JF dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Sahabat Zebua.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter : Harpendik Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubsu Berharap Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship Lebih dari Sekadar Kompetisi

20 Juni 2025 - 23:40 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Proyek PUPR Asahan Peningkatan Jalan Perbatasan Kota Tanjung Balai Menuju Desa Sei Dua Hulu Sudah Ditambal

18 Juni 2025 - 20:28 WIB

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

9 Juni 2025 - 10:43 WIB

Capai WTP 6 Kali Dari BPK RI, ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

31 Mei 2025 - 14:16 WIB

Post Popular Daerah