Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting,  SH, MH dugaan korupsi terhadap 1 tersanka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

“Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000,” ujar Adre, Rabu (09/10/2024).

“Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersang JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” sambung Adre.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan,” tutup Adre. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal
Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’
Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB

Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M

Berita Terbaru