Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Kasus pemerasaan yang menyeret nama empat orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan yang pernah di selidiki Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) masih menjadi pertanyaan publik.

Bagaimana tidak, sampai sekarang kasus anggota dewan tersebut mash belum ada kepastian hukum siapa yang bersalah.

Dalam pemberitaan yang lalu di beberapa media PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH, mengatakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menghadiri pemeriksaan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar Ketua DPRD Medan diperiksa tim penyelidik melakukan permintaan keterangan kemarin terhadap dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Kota Medan,” ucap Husairi.

Nah hingga kini kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha bilyar di Kota Medan itu belem ada penetapan hukum yang tetap (siapa yang salah)

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, yang di konfirmasi ulang, Sabtu (11/04/26), terkait bagaimana hasil penyelidikan kasus tersebut mengatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada penyidiknya.

“Saya konfirmasi lagi nanti ke penyidiknya. Terimakasih,” jawa Kasi Penkum Kejati Sumut singkat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berjalan sejak tahun 2025 lalu. Proses hukum nya berlangsung memang cukup alot

Empat anggota DPRD Medan pada Agustus 2025 lalu, memenuhi panggilan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal dugaan pemerasan terhadap pengusaha. Keempatnya hadir setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama pekan lalu.

“Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam 2 (anggota DPRD) dan hari ini 2 (anggota DPRD),” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).

Kemarin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan anggota Komisi 3 DPRD berinisial GRF hadir. Hari ini giliran Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP dan anggota Komisi 3 berinisial EA hadir di Kejati Sumut.

Baca Juga:  Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Penjambretan di Dor Polisi

Husairi belum dapat mengungkapkan apa saja materi pemeriksaan terhadap keempatnya. Ia nanti bakal menyampaikan detailnya setelah selesai pemeriksaan yang masih berlangsung hingga sore ini terhadap SP.

“Nanti saya sampaikan ya kesimpulan dari tim penyelidik ya, ini tim lagi proses permintaan keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8/2025).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8). Namun keempatnya mangkir dan dilakukan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari kemarin dan hari ini.

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum
Plank Milik Forwaka Asahan Dirusak OTK, Pengurus Lapor Polisi Pernah Diancam Oknum Pengurus Organisasi Wartawan
Dari Asahan hingga Medan, KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB

Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:52 WIB

JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:35 WIB

Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak

Berita Terbaru