Tolak Surat Masuk, Dinas Cikataru Deli Serdang Diduga Langgar Prinsip Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Dugaan pelanggaran prinsip pelayanan publik mencuat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, seorang warga Deli Serdang M.Fadly mengaku surat yang hendak disampaikannya ke Dinas tersebut ditolak oleh bagian sekretariat tanpa alasan yang jelas.

M.Fadly menjelaskan, dirinya datang untuk memasukkan surat lanjutan terkait permohonan transparansi kegiatan di dinas tersebut. Namun, setibanya di kantor, surat yang dibawanya tidak diterima oleh staf.

“Staf sekretariat menolak dengan alasan surat harus melalui Dinas Kominfostan Deli Serdang. Selain itu, saya juga diminta menunggu persetujuan dari Sekretaris,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/03/2026).

Dikatakan M.Fadly , staf tersebut sempat menyampaikan bahwa terkait isi surat yang meminta informasi kegiatan Dinas, pengajuan seharusnya disampaikan melalui Dinas Kominfostan, bukan langsung ke Dinas Teknis.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, surat sebelumnya dengan substansi serupa yang dikirim pada 19 Januari dan 18 Februari 2026 diketahui tetap diterima oleh pihak Dinas tanpa melalui mekanisme yang disebutkan tersebut.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan ketidakkonsistenan prosedur pelayanan di internal Dinas, sekaligus mempertanyakan standar operasional yang diterapkan oleh bagian sekretariat.

Penolakan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pemahaman dan profesionalitas sumber daya manusia di bagian sekretariat.

Pasalnya, penerimaan surat masuk merupakan prosedur dasar dalam pelayanan administrasi pemerintahan.
lanjut M.Fadly, surat tersebut merupakan lanjutan dari permohonan sebelumnya yang berkaitan dengan transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran di dinas tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan adanya hambatan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Baca Juga:  BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tidak diskriminatif.

“Penolakan surat masuk tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya asas keterbukaan, profesionalitas, serta kepastian hukum dalam setiap tindakan pemerintahan. Karena tetap tidak mau terima surat saya akhirnya saya kirim melalui Kantor Pos,”ujar M Fadly.

Kadis Cikataru Deli Serdang Rachmadsyah, S.T., dikonfirmasi Senin (30/3/2026) lalu melalui wa hingga berita ini dikirim tidak menjawab.

Sekretaris Dinas Latifah yang dikonfirmasi di hari itu menjawab surat sudah diterima dan sedang dipelajari.

Ketika diberitahu wartawan, surat itu dari pos, Latifah meminta maaf atas ketidaknyamanan.

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H. Senin (20/4/2026) ditanya komentar atas penolakan surat tersebut menyatakan warga berhak mendapatkan informasi publik ,diatur utama dalam pasal 4 UU no14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Secara konstitusional hak ini dijamin dalam pasal 28 f UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Ini rakyat memasukkan surat saja dihalang-halangi apa lagilah membalasnya. Ini contoh tidak dilaksanakannya Good and Clean Government di pemerintahan Bupati Deli Serdang. Tolong dievaluasi kinerjanya. Kalau dibiarkan maka kepercayaan publik kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan akan tergerus,” ujarnya. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Sumut : Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan
Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat
Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Sumut : Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Berita Terbaru