Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Groundbreaking Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Madura, WSBP Jadi Kontraktor Pelaksana

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejati Sumut Gelar Rakor Persiapan Kerjasama Pemulihan Aset Daerah se-Sumatera Utara
Forwaka Sumut Silaturahmi Dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Pemprov Sumut & AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Dituding Tidak Memiliki Itikad Baik Mangkir Tanpa Alasan Panggilan Sidang Disnaker Deli Serdang 
Gubernur Bobby Bersama Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat
Gubsu Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rudi Hadian Siregar Menjabat Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut
Tandatangani Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
Wassidik Ditreskrimum Poldasu Tangani SP3 Kasus dugaan Perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:39 WIB

Kejati Sumut Gelar Rakor Persiapan Kerjasama Pemulihan Aset Daerah se-Sumatera Utara

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WIB

Forwaka Sumut Silaturahmi Dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa

Senin, 21 September 2026 - 15:22 WIB

Pemprov Sumut & AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Minggu, 20 September 2026 - 20:44 WIB

Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Dituding Tidak Memiliki Itikad Baik Mangkir Tanpa Alasan Panggilan Sidang Disnaker Deli Serdang 

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

Gubernur Bobby Bersama Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat

Berita Terbaru