Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 4,7 Milyar, Kejati Sumut Tahan Eks Plt Kadisdik Madina

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bangkitkan Semangat Belajar Anak Pesisir Lewat Taman Baca
Gubernur Sumut Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025
Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut
PBVSI Pilih Sumut untuk TC Menuju SEA Games 2025, Gbernur Bobby Berharap Semakin Banyak Cabor Mengikuti
Pertama Kalinya Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Sudah Catat Rekor Baru
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:24 WIB

Bangkitkan Semangat Belajar Anak Pesisir Lewat Taman Baca

Sabtu, 15 November 2025 - 15:17 WIB

Gubernur Sumut Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 14:47 WIB

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 14:28 WIB

Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 03:18 WIB

PBVSI Pilih Sumut untuk TC Menuju SEA Games 2025, Gbernur Bobby Berharap Semakin Banyak Cabor Mengikuti

Berita Terbaru

Daerah

Bangkitkan Semangat Belajar Anak Pesisir Lewat Taman Baca

Sabtu, 15 Nov 2025 - 15:24 WIB

News

Gubernur Sumut Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Sabtu, 15 Nov 2025 - 15:17 WIB