Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 4,7 Milyar, Kejati Sumut Tahan Eks Plt Kadisdik Madina

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dorong UMKM Naik Kelas, PTPN IV PalmCo Gelar Pelatihan Busana Premium Berbasis Wastra
Memasuki Semester II, Transaksi Digital Kurir Aplikasi KAI Logistik TRAX Meningkat Signifikan
KAI Ajak Ratusan Siswa-Siswi Ikuti Edutrain Meriahkan Hari Perhubungan Nasional 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa
Bank Vima Gandeng Moneta, Manfaatkan AI untuk Proses Analisa Kredit Lebih Cepat dan Akurat
Perkuat Perlindungan Konsumen, Adapundi Hadirkan Nomor WhatsApp Resmi
Suku Bunga AS Turun, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp2 Miliar Lagi?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 16:10 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong UMKM Naik Kelas, PTPN IV PalmCo Gelar Pelatihan Busana Premium Berbasis Wastra

Kamis, 18 September 2025 - 15:29 WIB

Memasuki Semester II, Transaksi Digital Kurir Aplikasi KAI Logistik TRAX Meningkat Signifikan

Kamis, 18 September 2025 - 14:32 WIB

KAI Ajak Ratusan Siswa-Siswi Ikuti Edutrain Meriahkan Hari Perhubungan Nasional 2025

Kamis, 18 September 2025 - 14:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 18 September 2025 - 13:53 WIB

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Berita Terbaru