Medan, Postsumatera.id – Makmur Malau, SH., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong menyatakan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia berdasarkan informasi yang disampaikan Disnaker Sumut, Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai PP no 35 tahun 2021 pasal 36 usahanya skala mikro yang dikecualikan dengan kesepakatan membayar upah di bawah UMR bukan merupakan pelanggaran, Kamis (3/9/2026).
“Menjadi pertanyaan benarkah Yayasan yang disebut mengelola sekolah untuk tingkatan TK,SD,SMA ,SMK dan tingkatan lainnya itu dalam menyajikan berkas pendukung untuk skala usaha mikro sesuai fakta, karena informasi yang kami peroleh uang sekolah di Perguruan itu sekira di atas Rp 500 ribu per bulan dengan jumlah murid diperkirakan di atas 800 orang,” kata Makmur.
Kalau merujuk PP no 7 tahun 2021, kategori usaha mikro yaitu omzet maksimal Rp 2 milliar per tahun dan aset maksimal 1 milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kalau menghitung jumlah uang sekolah yang rata rata di atas 500 RB per bulan jelas omzet Yayasan atau Perguruan itu di atas Rp 2 milliar per tahun.
“Apakah tujuan mereka hanya untuk menghindari pembayaran upah di bawah UMR atau ada tujuan lain. Kami berharap agar instansi terkait atau APH menelisik atau mengusutnya. Karena klien kami Dameaty yang diberhentikan mengajar di SMA Methodist Tanjung Morawa bulan Juli tahun 2006 tidak diberikan kompensasi apapun. Pihak Yayasan dalam perjanjian kerja menyebut Dameaty selaku guru swasta bukan tenaga kerja, pihak Yayasan melakukan kontrak berulang dan memberi upah di bawah UMR yang kami nilai merupakan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja dan sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.
Lanjut Makmur Malau, S.H. yang dikenal dengan sebutan Advocat pembela Rakyat Jelata itu sebelum pemberhentiannya pihak Sekolah dengan sadisnya menghapus Satuan Administrasi Pangkalan Satminkal (Satminkal) Dameaty sehingga namanya terhapus sebagai guru di Dapodik Sekolah. Bukan hanya itu pihak Sekolah sesuka hatinya mengurangi jam belajar guru yang berakibat syarat jam mengajar untuk dapat dana sertifikasi terhambat.
“Terkait informasi sumber, pengelolaan dana BOS di Perguruan itu kurang transparan. Ya itu, upah di bawah UMR, Satminkal dihapus ,ini bisa petunjuk bahwa patut diduga ada pelanggaran lain di Perguruan itu. Pihak Kejaksaan agar usut pengelolaan dana BOS di Sekolah itu,” ujar Makmur Malau yang juga pemerhati anti korupsi dan tokoh muda nasionalis di Sumut itu.
Resien, Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Welson Siur yang disebut Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa yang nomor hpnya diberikan sumber, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita dikirim tidak menanggapi. (Nikson Sinaga)













