Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Makmur Malau, S.H., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong pada Kamis (3/9/2026) usai menghadiri panggilan sidang klarifikasi dari Disnaker Deli Serdang menyatakan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa Resien tidak punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan atau perselisihan antara kliennya Dameaty Sinaga dengan mereka.

Dikatakan Makmur Malau, alasannya karena sejak adanya pemberitahuan kliennya tidak akan mengajar lagi di bulan Juli 2026 tanpa memberikan kompensasi apapun. Dameaty Sinaga melalui kuasa Hukumnya telah menyurati Disnaker Sumut, namun saat ke dua belah pihak diminta hadir oleh Disnaker Sumut tanggal 7 November 2025 untuk klarifikasi pengaduan pihak Yayasan ataupun Kepala Sekolah tidak datang .Pada waktu berikutnya barulah mereka datang ke Disnaker Sumut tanpa adanya undangan untuk kami.

“Setelah itu, tiga kali mereka kami somasi ,tidak diindahkan dan tadi juga jadwal undangan panggilan sidang klarifikasi terkait Tripartit di Dinas Tenaga Kerja, mereka tidak hadir,” ujarnya.

Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan Advokat pembela Rakyat Jelata (Rakjel) itu kliennya yang sudah mengajar puluhan tahun di Perguruan itu dianggap tenaga kontrak dimana dilakukan kontrak berulang hampir setiap tahun dan upah yang diterima juga di bawah UMR.

“Itu pelanggaran UU Tenaga Kerja yang sudah berlangsung puluhan tahun apalagi di Surat Perjanjian Kerja disebut beliau bukan tenaga kerja yang artinya perjanjian itu tidak tunduk pada UU tenaga kerja. Yang paling sadis pihak sekolah menghapus Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) Dameaty Sinaga yang mengakibatkan namanya sebagai guru hilang di dapodik Sekolah dan tidak bisa mengajukan dana sertifikasi serta kesempatan mengikuti atau mendapatkan program atau fasilitas negara yang tersedia saat itu. Ketika diproses di Disnaker Sumut Pihak Yayasan disebut tidak melakukan pelanggaran pengupahan berdasarkan PP no 35 pasal 36 tahun 2021 yang mengecualikan pengupahan di bawah UMR dengan kesepakatan karena Yayasan skala usahanya mikro berdasarkan NIB yang dimiliki. Itu peraturan tahun 2021 sementara Dameaty Sinaga sudah mengajar sejak tahun 1997 sebelum UU Tenaga kerja no 13 tahun 2003 terbit dimana ketentuan UMR sudah diterapkan .Kami menilai kesimpulan Disnaker Sumut itu tidak netral ,karena mereka berpatok pada PP no 35 tahun 2021 itu dan disurat itu dijelaskan pengecualian membayar di bawah UMR kalau ada kesepakatan.Pihak kami tidak diklarifikasi oleh Disnaker Sumut itu dilakukan secara sepihak , klien kami menyebut tidak ada kesepakatan upah di bawah UMR,” kata Makmur Malau.

Baca Juga:  Kasus Penghentian Penyelidikan Perusakan Kantin Dukcapil Deli Serdang Berujung Laporan ke Propam Polda Sumut

Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Resien dan Welson Siur yang disebut Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa yang nomor hpnya diberikan sumber ketika dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026) hingga berita dikirim tidak respon.(Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal
Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan
Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik
Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta
Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda
Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut
Dugaan Sengkarut Pengadaan Smart board & CCTV di Disdikbud Medan Jadi Peringatan Keras Bagi Walikota Medan
Awali Tugas, Kapolda Sumut Bawa Jajaran PJU Kunker ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:38 WIB

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda

Berita Terbaru