Deli Serdang, Postsumatera.id – Makmur Malau, S.H., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong pada Kamis (3/9/2026) usai menghadiri panggilan sidang klarifikasi dari Disnaker Deli Serdang menyatakan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa Resien tidak punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan atau perselisihan antara kliennya Dameaty Sinaga dengan mereka.
Dikatakan Makmur Malau, alasannya karena sejak adanya pemberitahuan kliennya tidak akan mengajar lagi di bulan Juli 2026 tanpa memberikan kompensasi apapun. Dameaty Sinaga melalui kuasa Hukumnya telah menyurati Disnaker Sumut, namun saat ke dua belah pihak diminta hadir oleh Disnaker Sumut tanggal 7 November 2025 untuk klarifikasi pengaduan pihak Yayasan ataupun Kepala Sekolah tidak datang .Pada waktu berikutnya barulah mereka datang ke Disnaker Sumut tanpa adanya undangan untuk kami.
“Setelah itu, tiga kali mereka kami somasi ,tidak diindahkan dan tadi juga jadwal undangan panggilan sidang klarifikasi terkait Tripartit di Dinas Tenaga Kerja, mereka tidak hadir,” ujarnya.
Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan Advokat pembela Rakyat Jelata (Rakjel) itu kliennya yang sudah mengajar puluhan tahun di Perguruan itu dianggap tenaga kontrak dimana dilakukan kontrak berulang hampir setiap tahun dan upah yang diterima juga di bawah UMR.
“Itu pelanggaran UU Tenaga Kerja yang sudah berlangsung puluhan tahun apalagi di Surat Perjanjian Kerja disebut beliau bukan tenaga kerja yang artinya perjanjian itu tidak tunduk pada UU tenaga kerja. Yang paling sadis pihak sekolah menghapus Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) Dameaty Sinaga yang mengakibatkan namanya sebagai guru hilang di dapodik Sekolah dan tidak bisa mengajukan dana sertifikasi serta kesempatan mengikuti atau mendapatkan program atau fasilitas negara yang tersedia saat itu. Ketika diproses di Disnaker Sumut Pihak Yayasan disebut tidak melakukan pelanggaran pengupahan berdasarkan PP no 35 pasal 36 tahun 2021 yang mengecualikan pengupahan di bawah UMR dengan kesepakatan karena Yayasan skala usahanya mikro berdasarkan NIB yang dimiliki. Itu peraturan tahun 2021 sementara Dameaty Sinaga sudah mengajar sejak tahun 1997 sebelum UU Tenaga kerja no 13 tahun 2003 terbit dimana ketentuan UMR sudah diterapkan .Kami menilai kesimpulan Disnaker Sumut itu tidak netral ,karena mereka berpatok pada PP no 35 tahun 2021 itu dan disurat itu dijelaskan pengecualian membayar di bawah UMR kalau ada kesepakatan.Pihak kami tidak diklarifikasi oleh Disnaker Sumut itu dilakukan secara sepihak , klien kami menyebut tidak ada kesepakatan upah di bawah UMR,” kata Makmur Malau.
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Resien dan Welson Siur yang disebut Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa yang nomor hpnya diberikan sumber ketika dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026) hingga berita dikirim tidak respon.(Nikson Sinaga)













