Post Sumatera                            BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut

 

BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.

Hal itu dapat dilihat dari LHP kepatuhan atas pengelolaan kredit PT 7Bank Sumut Eks PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau BPD Sumut tanggal 28 Desember 2023 lalu.

Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Yaitu, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.

Pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi

Pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS senilai Rp1.500.000.000 terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Selain itu terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13.

Pada monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.

Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun, tidak dilakukan secara optimal.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Reformasi GST Generasi Baru: Hadiah Diwali Bersejarah untuk Bangsa
Indonesia dan India Perkuat Peran Strategis dalam Tatanan Dunia yang Berubah
Temuan BPK Rp.4,4 M Duit perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan Masuk Ranah Hukum, Kasi Penkum Kejati Sumut : Proses Penyelidikan di Pidsus
Tuntaskan Renovasi 26 Sekolah Rakyat, Kementerian PU Siapkan Pembangunan 19 SR Tahap II di Jawa Timur
Commuter Line Basoetta Terus Tumbuh, Andalan Mobilitas Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Tinggal 5 Hari Lagi! Jangan Lewatkan Lomba Foto HUT ke-80 KAI di Daop 2 Bandung
Tips Menggunakan Pinjaman dengan Bijak
Integrasi dengan Commuter Line, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas BNI dan Cikoko Mengalami Peningkatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:00 WIB

Reformasi GST Generasi Baru: Hadiah Diwali Bersejarah untuk Bangsa

Senin, 15 September 2025 - 23:24 WIB

Indonesia dan India Perkuat Peran Strategis dalam Tatanan Dunia yang Berubah

Senin, 15 September 2025 - 23:13 WIB

Temuan BPK Rp.4,4 M Duit perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan Masuk Ranah Hukum, Kasi Penkum Kejati Sumut : Proses Penyelidikan di Pidsus

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Tuntaskan Renovasi 26 Sekolah Rakyat, Kementerian PU Siapkan Pembangunan 19 SR Tahap II di Jawa Timur

Senin, 15 September 2025 - 20:05 WIB

Commuter Line Basoetta Terus Tumbuh, Andalan Mobilitas Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru