Post Sumatera                            BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut

 

BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.

Hal itu dapat dilihat dari LHP kepatuhan atas pengelolaan kredit PT 7Bank Sumut Eks PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau BPD Sumut tanggal 28 Desember 2023 lalu.

Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Yaitu, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.

Pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.

Baca Juga:  KAI dan Pemerintah Inggris Dukung Pengembangan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang

Pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS senilai Rp1.500.000.000 terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Selain itu terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13.

Pada monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.

Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun, tidak dilakukan secara optimal.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar
Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028
Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati
Direktur Utama KAI Evaluasi Kinerja LRT Jabodebek: Keselamatan dan Keandalan Layanan Jadi Fokus Utama
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kampung Ceria Anak Merdeka 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 03:12 WIB

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 November 2025 - 00:12 WIB

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Minggu, 2 November 2025 - 23:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar

Minggu, 2 November 2025 - 22:45 WIB

Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!

Minggu, 2 November 2025 - 22:32 WIB

Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028

Berita Terbaru

News

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 Nov 2025 - 03:12 WIB

News

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Senin, 3 Nov 2025 - 00:12 WIB