Post Sumatera                            Ancaman 3 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar Bakal Menanti Pembuang Limbah di Hamparan Perak, PT Bukara : Bukan Limbah B3 & Sedang Urus SNI

 

Ancaman 3 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar Bakal Menanti Pembuang Limbah di Hamparan Perak, PT Bukara : Bukan Limbah B3 & Sedang Urus SNI

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Limbah padat warna kuning mirip tanah milik PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) berserak menimbun lahan kosong di Dusun I Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

Menumpuknya limbah padat hasil olahan Bontanite, Kapur Tohor dan Asam Sulfat di PT Bukara yang disebut manajamen penghasilkan Bleacing Eart penjernih minyak goreng itu dikhawatirkan akan mencemari wilayah yang dekat dengan laut yang dilalui oleh anak-anak Sungai dan daerah resapan air itu.

Menanggapi fenomena ini, pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah meminta Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan DLHK Sumut serta Polisi segera bertindak dengan menerapkan pelanggaran UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mengatur secara detail klasifikasi limbah B3, termasuk daftar kode dan kategori,” jelas aktivis ini, Jumat (5/9/2025).

Dijelaskannya, dalam Lampiran I PP 101/2014, limbah dikelompokkan berdasarkan sumber dan karakteristik. Untuk gipsum (gypsum board/plasterboard), limbahnya masuk dalam kategori Limbah B3 Kategori 2 dengan Kode Limbah B414

“Gypsum termasuk dalam limbah anorganik non-logam (khususnya residu yang mengandung bahan kimia aditif, perekat, atau kontaminan lain). Artinya, limbah gipsum tidak boleh dibuang sembarangan, tapi wajib dikelola sesuai mekanisme limbah B3 kategori 2: bisa melalui penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan kembali (reuse/recycle), atau penimbunan di TPA khusus limbah B3,” jabarnya.

Irwansyah menyampaikan dampak hukum, jika Gypsum dibuang sembarangan, maka pelaku usaha bisa dijerat dalam pelanggaran Pasal 102 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam UU 32/2009 tentang PPLH disebutkan, Pasal 102 : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar dan Pasal 104 : Setiap orang yang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” jelasnya.

Dia meminta aparat penegak hukum dari Kepolisian dan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera bertindak. Diingatkannya, jika polisi dan kementerian serta dinas terkait diam, bisa berdampak fatal bagi lingkungan serta bisa berdampak gesekan sosial.

Tim Gakkum DLHK Segera ke Lokasi

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Sumut Asep Perry M. Athorized, SP pada Rabu (3/9/2025) lalu mengantensi informasi adanya pembuangan limbah sembarangan itu.

Baca Juga:  Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai

Asep mengaku akan menecek dokumen limbah PT Bukara. “Siap ****, saya cek laporan Lh mereka yaa.. Trims,” katanya via pesan Whats App nya.

Dijelaskanya, sebagai info yang dihimpunnnya dari DLHK Sumut, Tim Gakkum akan turun ke lokasi penimbunan limbah di Desa Hamparan Perak. “Siap *****, sebagai info awal, katanya tim gakkum sudah turun, namun akan sy pastikan kembali. Trims ketua,” pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari Kapoldasu Irjen Whisnu H Februanto dan Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman. Kedua petinggi Polri ini tak merespon konfirmasi dilayangkan media ini sejak Kamis 28 Agustus 2025 lalu.

Bantah

Manajemen PT Bukara Andry, Rabu (3/9/2025) kepada media ini membantah pemberitaan media ini. Dia menyatakan limbah pabrik kimia penghasilkan produk Bleacing Eart penjernik minyak goreng bukan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Andry mengaku, limbah yang dihasilkan oleh Pabriknya adalah Gypsum dan sedang mengajukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Sesuai izin kita adalah BE (Bleacing Eart). Kalau limbah kita Gypsum, kalau Spent Bleacing Earth berwarna hitam dan berbau. Kami sedang mengurus SNI, jadi supaya berlabel. Sebagai bahan campuran,” katanya.

Andry tak membantah, bahwa limbah padat berwarna kuning sisa hasil usaha PT Bukara berbahan Bontonite, Kapur Tohor dan Asam Sulfat. “Asam Sulfat itu untuk bahan penolong dia pak,” katanya.

Dijelaskannya, Gypsum adalah limbah yang dihasilkan setelah beberapa kali penyaringan, melalui beberapa pencucian. “Gypsum itu hasil akhir,” katanya dengan tak bisa membantah adanya unsur kapur tohor dan Asam Sulfat dalam olahan perusahaan mereka.

Namun Andry mengakui, limbah mirip tanah kuning yang ditimbunkan di lahan kosong dengan lokasi pabrik mereka adalah limbah PT Bukara dengan menyewa lahan masyarakat tanpa merinci nama masyarakat pemilik tanahnya.

Resapan Air & Dekat Dengan Laut

Jika dilihat dalam google maps, lokasi penimbunan limbah Gypsum dari PT Bukara ini dekat dengan laut dan daerah resapan air yang banyak ditemukan usaha tambak yang memerlukan air yang bersih bebas dari pencemaran.

Didaerah Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak ini juga bayak dilalui beberapa parit dan anak sungai yang bermuara di Laut Belawan. Jika pencemaran terjadi maka dikhawatirkan banyak yang terdampak.

 

Penulis : rd/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Dorong Mobilitas Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Celebration Deals 12.12 Cuma Bayar 80%
Peresmian Satgas MBG DPP APJI
Akhirnya TPL Ditutup, Masyarakat Apresiasi Keberanian Gubsu
Polresta Deli Serdang Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Penembakan, Tiga Tersangka Dibebaskan
Berapa Persentase Self Reward Bulanan dan Apakah Sudah Cukup?
Harga Emas Turun Tipis di Tengah Spekulasi Kebijakan Hawkish The Fed
Menteri PU Dody Hanggodo Paparkan Arah Pembangunan Infrastruktur Nasional di Forum Investasi Indonesia-China
XRP Kembali Terkoreksi, di Tengah Debut ETF dan Lonjakan Investor Institusi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:06 WIB

Dorong Mobilitas Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Celebration Deals 12.12 Cuma Bayar 80%

Senin, 15 Desember 2025 - 17:35 WIB

Peresmian Satgas MBG DPP APJI

Senin, 15 Desember 2025 - 17:27 WIB

Akhirnya TPL Ditutup, Masyarakat Apresiasi Keberanian Gubsu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:38 WIB

Polresta Deli Serdang Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Penembakan, Tiga Tersangka Dibebaskan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:03 WIB

Harga Emas Turun Tipis di Tengah Spekulasi Kebijakan Hawkish The Fed

Berita Terbaru

News

Peresmian Satgas MBG DPP APJI

Senin, 15 Des 2025 - 17:35 WIB

Sumatera Utara

Proyek Pekerjaan Siluman Rehab Kantor Desa Tanjung Gabus Kampung

Senin, 15 Des 2025 - 17:31 WIB