Deli Serdang – Post Sumatera .id
Camat STM Hilir ,Sandi Sihombing Kabupaten Deli Serdang ,alergi dan terkesan Menghindar dari wartawan Saat dikonfirmasi langsung ke kantor terkait kades Talapeta, Rabu (7/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakresponsifan ini Menimbulkan Pertanyaan tentang Bagaimana Sinergi antara Pemerintah Kecamatan dan Pers dapat terjalin jika Komunikasi dasar Saja tidak terjalin .
Bahwa Wartawan Memiliki tugas Penting Sebagai Kontrol Sosial ,Menghimpun berita ,dan menggali informasi agar berita yang di sampaikan akurat dan terhindar dari hoaks.
Selain itu ,tugas Wartawan dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .
Seharusnya Camat STM hilir Sandi Sihombing respon dan Memahami undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik juga memberikan hak kepada Wartawan dan Masyarakat untuk Memperoleh informasi dari badan Publik ,termasuk Camat tersebut .
Keterbukaan informasi ini Penting untuk Mewujudkan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kalau Camatnya Saja bersikap Seperti ini bagaimana dia bisa Memberikan Contoh yang baik terhadap Para kepala desa yang berada di wilayahnya .
Camat STM hilir dan interaksinya dengan Wartawan ,dengan Mempertimbangkan aspek hukum ,etika ,dan Praktik di Indonesia ,khususnya di kabupaten Deli Serdang dan Seorang Pejabat Publik Wajib Paham beberapa hal :
1.Peran Wartawan :
-Wartawan adalah bagian penting dari Pilar Keempat demokrasi ,tugasnya berfungsi Sebagai kontrol Sosial ,Penyediaan informasi ,dan Penghubung antara Pemerintah dan Masyarakat
-Tugas Wartawan Meliputi Mengumpulkan berita ,melakukan investigasi yang akurat dan berimbang kepada Publik.
– Di Indonesia, kebebasan Pers dijamin oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .
2.Tugas dan Fungsi Camat :
-Camat adalah kepala Wilayah Kecamatan yang Memiliki Peran Strategis dalam Penyelenggaran Pemerintahan ,Pembangunan ,dan Pelayanan Publik .
-Camat bertanggung jawab untuk Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Seluruh Kegiatan di Wilayahnya .
-Camat bertanggung jawab untuk Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap seluruh kegiatan di Wilayahnya.
-Sebagai Pejabat Publik Camat Seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap Media .
3.Sikap Camat STM hilir :
-Sikap Camat STM hilir yang terkesan “Alergi “terhadap Wartawan dapat Menghambat Komandan Sinergi anatar Pemerintah daerah dan Media .
-Tidaj Membalas Sapaan atau Pesan dari Wartawan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya Penghargaan terhadap Peran Media .
-Sikap ini dapat Menimbulkan KetidakPercayaan dan Spekulasi negatif dikalangan Wartawan dan Masyarakat .Pungkas (is)








