Disdik Sumut Umumkan Giat SPMB 2025

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025.

SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan. Hal ini diterangkan Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga,S,STP,M,Si dalam press rilis, Selasa (29/04/2025).

Alexander menjelaskan bahwa Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka dengan keterangan sebagai dasar hukum adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134). Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk Waktu Pelaksanaan terbagi II Tahapan. Di mana tahapan I melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV ( 15 – 20 Mei 2025 )Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI ( 21 – 26 Mei 2025 ).

Dan Waktu Pelaksanaan Tahap II ( Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK ) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV ( 2 – 8 Juni 2025 ). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI ( 9 – 14 Juni 2025 ).

Untuk Kuota Daya Tampung SMA total sekolah 438 dan jumlah rombel 2627 dengan jumlah siswa 94.579. Mode pelaksanaan online 372 dan mode pelaksanaan offline 66. Sementara daya tampung untuk SMK total sekolah sebanyak 281, jumlah rombel sebanyak 1.788 dengan 64.356 siswa. Dengan mode pelaksanaan online 235 dan mode pelaksanaan offline 46.

Informasi Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari Jenjang SMA melalui seleksi jalur Afirmasi ( Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas ) sebanyak 30%. Seleksi Jalur Mutasi ( Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) sebanyak 5%. Seleksi Jalur Domisili 30%. Dan Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport,Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%.

Baca Juga:  Pelabuhan Tanjung Wangi Perkuat Kesiapan Jelang Nataru

Sementara dalam jenjang SMK, seleksi Jalur afirmasi ( ekonomi tidak mampu dan disabilitas ) sebanyak 15%. Seleksi jalur prestasi ( lomba akademik, lomba non akademik dan ketua Osis/ Kepanduan) 10%.Seleksi jalur domisili 10%, dan seleksi jalur Plprestasi nilai raport 65 %.

Bagi peserta didik bisa mengunjungi Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.

Persyaratan umum, calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan. Dan Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Serta Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

Kriteria Pemeringkatan dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan Nilai Rapor, Jarak domisili terdekat, Usia calon murid baru yang lebih tua dan, Waktu pendaftaran.

Sementara tata cara daftar ulang adalah daftar ulang tidak dipungut biaya apapun. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing – masing berakhir. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru.

 

Penulis berita : rel

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif
KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026
Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”
Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen
Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ
Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek
PPID Beberapa Desa di Kecamatan Bangun Purba Tidak Indahkan Permohonan Informasi
Как определить минимальные суммы пополнения баланса 1xbet эффективно
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:40 WIB

Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:18 WIB

Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ

Berita Terbaru

News

Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ

Minggu, 8 Feb 2026 - 14:34 WIB