Post Sumatera                            Kanwil Kemenag Sumut Terima Visitasi Komisioner KIP Sumut

 

Kanwil Kemenag Sumut Terima Visitasi Komisioner KIP Sumut

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menerima visitasi dan monitoring evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/10/2025).

Komisioner KIP Sumut M. Syafii Sitorus meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi dan PPID. Kepala Kantor Wilayah Kementerien Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM didampingi Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair, M.Hum menyambut baik visitasi yang dilakukan KIP Sumut.

Kakanwil Kemenagsu Kanwil Kemenagsu berkomitmen untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan ke pada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakanwil Kemenagsu memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam tugas dan fungsi tidak hanya di kantor wilayah tetapi di satuan kerja di daerah.

“Setiap waktu kami melakukan koordinasi baik di Kanwil maupun di daerah termasuk bagaiman pendampingan para PIC di satuan kerja. Kami berkomitmen keterbukaan informasi harus dilaksanakan,” ucap Kakanwil.

Kakanwil Kemenagsu berharap dengan kehadiran KIP Sumut dapat memberikan sumbang saran serta penguatan kerja sama antarinstansi tersebut.

Baca Juga:  Dukung Pertanian Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi di Tabanan

“Poin-poin dari KIP atas visitasi ini akan kami laksanakan dan semoga dengan pertemuan ini kerja sama antarisntansi semakin kuat,” tambahnya.

Komisioner KIP Sumut Syafii Sitorus mengatakan Visitasi ini juga merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pemerintah di Sumatera Utara telah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kali ini kami meninjau sudah sejauh mana teknis dari keterbukaan informasi dilakukan. Selain itu, kami membahas tentang jenis-jenis informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, dan mekanisme penanganan sengketa informasi.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dari adanya bagian khusus yang menangani permohonan informasi dan sengketa informasi. Namun, masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan dalam beberapa aspek untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan efektif,” tambah Syafii.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025
Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Oknum PNS Mengaku Jaksa ke JPU Kejari OKI
Gubernur Bobby Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan d Sumut
Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang
Terima Kunjungan Banggar DPR RI,Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Transfer ke Daerah 3T Jadi Perhatian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:11 WIB

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Rabu, 12 November 2025 - 22:08 WIB

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 22:06 WIB

Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus

Rabu, 12 November 2025 - 21:48 WIB

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Rabu, 12 November 2025 - 21:03 WIB

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Oknum PNS Mengaku Jaksa ke JPU Kejari OKI

Berita Terbaru