Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – . Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menerapkan plat kendaraan bermotor milik perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut harus plat BK atau BB terjawab sudah. Sebab, hal itu telah mengacu dan sesuai dengan Undang-undang serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu diutarakan Akademisi/Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH,.MH, Rabu (1/10/2025).

Dijelaskan Dewi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Pada prinsipnya undang-undang tersebut bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi, semisal kendaraan operasional suatu perusahaan, secara rutin memanfaatkan infrastruktur jalan daerah, sudah seyogyanya kewajiban pajak kendaraan bermotor harus disetorkan di daerah tersebut.

Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mewajibkan pendaftaran kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, dalam Undang-undang tersebut menegaskan ketika sebuah korporasi atau badan usaha menetapkan basis operasi usaha utamanya di Sumatera Utara, maka korporasi tersebut wajib melakukan mutasi masuk dan balik nama ke Samsat Sumatera Utara.

Baca Juga:  Listrik di Tapteng Ditargetkan Hari Jumat Sudah Normal 

“”Dalam Undang-undang itu sudah jelas bahwa ada kewajiban untuk melakukan mutasi atau balik nama pemilik kendaraan,” jelasnya.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hal iini sebagai bentuk upaya penertiban administrasi, menutup celah penghindaran pajak dan menjamin akurasi data kendaraan bermotor.

Ketiga, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi kepada Kepala Daerah untuk mengambil keputusan atau kebijakan atau tindakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik untuk kepentingan daerah dan melindungi hak-hak dasar warga daerah setempat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak terkecuali, memungkinkan Kepala Daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.

Keempat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada prinsipnya menganut asas kepatuhan korporasi, mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas mewajibkan perusahaan mendaftarkan asetnya di wilayah operasionalnya seperti kendaraan bermotor.

“Semua Undang-undang itu menjelaskan dengan tegas bahwa korporasi atau pengusaha wajib mematuhi. Dan kepala daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak, ” ujarnya.

 

Penulis berita : rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru