Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp.592 Juta

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi,PostSumaters.Id – Sumatera Utara Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Senin (19/01/26).

Perkara korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp592.050.000. Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan proses eksekusi uang korupsi ini.

Kepada wartawan, Gerry menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusi dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Dikatakan Gerry tindakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Desember 2025.Terpidana dalam kasus ini adalah berinisial CH

Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 disetorkan langsung oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi. “Ia sudah di setor,” sambung Gerry.

Sebelumnya perkara yang melibatkan anggaran dana penanganan Covid-19 ini menjadi sorotan.

Perkara Ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid 19.

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Sumut Resmikan Jembatan Idano Noyo, Masyarakat Nias Sambut Gembira
Divonis 10 Tahun dan Denda 856,8 M, Rambah Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Langkat Jadi Perkebunan Sawit Akuang Tak Ditahan,TBS  Terus Dipanen
Alih 93 Hektar dari 8 Ribu Hektar HGU PTPN II Jadi Rumah Super Mewah Disidangkan Tapi Pembangunan Perumahan Mewah Citraland Terus Dikebut, FKSM Sumut : Ada Apa dengan Hukum di Negeri ini?
Gubernur Bobby Ajak Rumah Sakit Tingkatkan Layanan
Siapkan SDM Berdaya Saing Internasional, Gubsu Dukung Program Magang ke Jepang
Proyek Gedung Kejati Sumut Disoal, Pejabat Dinas PUPR Diam, Pengamat : Anggaran Lanjutan Tak Jelas Dari Mana
Peringati HPN 2026, Ini Penegasan Ketua Forwaka Sumut
PPID Beberapa Desa di Kecamatan Bangun Purba Tidak Indahkan Permohonan Informasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:31 WIB

Gubernur Sumut Resmikan Jembatan Idano Noyo, Masyarakat Nias Sambut Gembira

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:10 WIB

Divonis 10 Tahun dan Denda 856,8 M, Rambah Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Langkat Jadi Perkebunan Sawit Akuang Tak Ditahan,TBS  Terus Dipanen

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:58 WIB

Alih 93 Hektar dari 8 Ribu Hektar HGU PTPN II Jadi Rumah Super Mewah Disidangkan Tapi Pembangunan Perumahan Mewah Citraland Terus Dikebut, FKSM Sumut : Ada Apa dengan Hukum di Negeri ini?

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:46 WIB

Gubernur Bobby Ajak Rumah Sakit Tingkatkan Layanan

Senin, 9 Februari 2026 - 22:09 WIB

Siapkan SDM Berdaya Saing Internasional, Gubsu Dukung Program Magang ke Jepang

Berita Terbaru