Post Sumatera                            Laporan FKSM Sumut Soal Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Eks Rencana Perumahan IKIP Senilai Rp.1.35 T di Kejatisu 'Jalan Ditempat'

 

Laporan FKSM Sumut Soal Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Eks Rencana Perumahan IKIP Senilai Rp.1.35 T di Kejatisu ‘Jalan Ditempat’

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Dugaan Perkara pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia Medan, yang semula diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (sekarang Unimed-red) ke perusahaan swasta PT Nusa Land yang sebelumnya bernama PT Nusa Inti Prima Pratama, adalah masalah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga merugikan negara.

Laporan terkait dugaan pengalihan aset ini telah disampaikan Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan diduga jalan ditempat.Tak diketahui progres laporannya organisasi yang konsen atas pemberantasan korupsi itu.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Asisten pifana khusus (Aspidsus) Kejatisu Mochamad Jeffry, SH, MHum, Rabu (22/10/2025), sudah sejauh mana laporan yang disampaikan FKSM ke pada Kejatisu, Pejabat Utama Adyaksa Sumut ini mengatakan, masih fokus terhadap perkara yang baru saja disampaikan dalam konferensi pers korupsi pengalihan aset PTPN 1.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Jeffry mengaku Aspidsus sebagai Ketua Tim Pemeriksa terkait kasus lahan HGU yang jadi perumahan Citraland di 3 lokasi ini.

“Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara yang lain saya serahkan kepada tim. Memang setelah beberapa lama saya akan memanggil tim karena saya selaku Aspidsu sebagai pengendali dan saya akan memanggil tim untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya,” jabarnya.

Terdapat desakan dari pelapor kepada Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran pidana dalam pengalihan aset ini, terutama karena adanya potensi kerugian negara yang ditaksir cukup besar (sekitar Rp 1,35 Triliun).

Baca Juga:  Delapan Puluh Tahun KAI, Wujudkan Semangat Semakin Melayani Lewat LRT Jabodebek

Mengenai Lahan tersebut, saat ini dilaporkan telah tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta. Dasar informasi yang digunakan pelapor salah satunya adalah pertimbangan dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 05 Februari 2014.

Pihak Unimed melalui Humas pada tahun 2024 sempat menyatakan, bahwa lahan seluas 13,5 hektar yang dulunya direncanakan untuk Perumahan IKIP tersebut tidak pernah tercatat dalam data Barang Milik Negara (BMN) Unimed.

Meskipun status tanah tersebut sebagai BMN Unimed masih diperdebatkan berdasarkan klaim Unimed, secara umum. Tanah yang diperoleh dari dana negara/daerah atau yang peruntukannya jelas untuk kepentingan instansi pemerintah atau publik dianggap sebagai aset negara/daerah.

Terkait Pengalihan aset negara, termasuk tanah, harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Prosesnya biasanya meliputi: Penetapan status penggunaan,
Persetujuan pengalihan (misalnya penjualan/tukar-menukar) dari pejabat yang berwenang (misalnya Menteri Keuangan untuk BMN, atau Kepala Daerah/DPRD untuk BMD. Harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan nilai wajar.

Jika pengalihan aset negara dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan yang diperlukan, atau merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya. Perkembangan dan ketentuan sebenarnya mengenai status hukum tanah tersebut masih berproses dan bergantung pada hasil penelaahan serta penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut.

Penulis :red/rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA
Mantan Dirut PTPN II IP Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Bobby Nasution Dianggap Gubernur Peduli Buruh & Solutif Terhadap Hak Pekerja
Terduga Bandar Perjudian Toto Gelap KINGHOK Sembiring Kebal Hukum, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Diminta Jalankan Instruksi Kapolri
Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS
Gubernur Bobby Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance
pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!
Mendadak Butuh Uang untuk Ganti Kulkas Rusak? Ini Salah Satu Solusinya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:29 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Mantan Dirut PTPN II IP Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

Jumat, 7 November 2025 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Dianggap Gubernur Peduli Buruh & Solutif Terhadap Hak Pekerja

Jumat, 7 November 2025 - 17:55 WIB

Terduga Bandar Perjudian Toto Gelap KINGHOK Sembiring Kebal Hukum, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Diminta Jalankan Instruksi Kapolri

Jumat, 7 November 2025 - 17:02 WIB

Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

Berita Terbaru