Lubuk Pakam, Postsumatera.id – Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di kantin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang ,penyidik Polresta Deli Serdang telah memeriksa korban dan saksi .
Kasus tersebut dilaporkan oleh Fatmiyati sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/892/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 September 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di kantin yang berada di area perkantoran Dukcapil Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam. Korban mendapati pintu kantin telah dibobol pencuri dan sejumlah barang inventaris hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain meja kayu, meja lipat plastik, puluhan kursi plastik, kompor, gelas, serta kanopi beserta seng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Hingga saat ini, identitas pelaku masih belum diketahui.
Sementara itu, kuasa Hukum dari Kantor Gotong Royong Makmur, Malau, S.H., yang dikenal sebagai advokat pembela rakyat jelata ( rakjel ) karena peduli membela rakyat jelata , menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
“Benar, kami menghadiri proses BAP atas kasus pencurian yang dialami Ibu Fatmiyati. Pemeriksaan baru dilakukan hari ini karena menyesuaikan jadwal dari pihak kepolisian, bukan karena kendala dari kami,” ujar Makmur Malau ,S.H.,saat dikonfirmasi, Minggu (11/01/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polresta Deli Serdang bernama Vega kepada korban Fatmiyati serta suaminya Zainal dan anaknya M Fadly selaku saksi.
“Alhamdulillah, hari ini BAP sudah rampung. Korban dan saksi telah diperiksa,” katanya.
Menurut Makmur Malau, dengan rampungnya pemeriksaan awal tersebut, penyidik kini dapat melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan langsung dengan peristiwa pencurian tersebut.
“Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor Dukcapil Deli Serdang, maka wajar apabila pihak-pihak yang berada dan bertanggung jawab di lingkungan kantor tersebut dimintai keterangan, seperti Pimpinan Kantor, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Petugas jaga malam,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut diperlukan guna mencari titik terang dan mengungkap pelaku pencurian, mengingat lokasi kejadian merupakan gedung perkantoran yang dilengkapi sistem pengamanan dan CCTV.
Dijelaskan pula, berdasarkan keterangan korban, pada 8 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, korban menutup kantin dan meninggalkan lokasi bersama suaminya.
Namun keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali ke lokasi untuk membersihkan kantin dan mendapati pintu telah dibobol serta barang-barang tidak lagi berada di tempat.
Makmur Malau menyebutkan, penyidik Polresta Deli Serdang berencana akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya pada pekan depan untuk kepentingan pendalaman perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi menyebutkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta akan memanggil saksi saksi guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Penulis : Nikson
Editor : Redaksi














