Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Dituding Tidak Memiliki Itikad Baik Mangkir Tanpa Alasan Panggilan Sidang Disnaker Deli Serdang 

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera id – Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dituding tidak memiliki itikad baik karena mangkir alias tidak menghadiri panggilan sidang klarifikasi ke II dari Disnaker Deli Serdang pada Rabu (16/9/2026) terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Dameaty Sinaga selaku guru yang diberhentikan tanpa kompensasi dengan pihak Yayasan atau SMA Methodist Tanjung Morawa itu.

Menurut Makmur Malau, S.H.,Kuasa Hukum Dameaty Sinaga saat menunggu di ruang sidang klarifikasi Disnaker Deli Serdang, pihak Yayasan maupun SMA Methodist tidak memiliki itikad baik karena sudah dua kali panggilan tapi tidak hadir.

Sebelumnya sudah tiga kali disomasi Kantor Hukum Gotong Royong tidak diindahkan dan kini dua kali di panggil oleh Disnaker Deli Serdang, mereka tetap tidak hadir.

“Mereka bergerak dibidang pendidikan tetapi tidak menghormati pemerintah. Bagaimana mereka bisa mengajarkan kepada anak didik untuk taat pada aturan kalau mereka sendiri tidak melaksanakannya,” kata Makmur Malau,S.H.

Dikatakan Makmur Malau, agenda sidang ke II hari ini, kedua belah pihak dibutuhkan keterangan dalam proses penyelesaian hubungan industrial, tetapi menjadi gagal karena pihak Yayasan dan SMA Methodist mangkir sehingga sesuai ketentuan diberi kesempatan sidang satu kali lagi.

Lanjut Direktur Kantor Hukum Gotong Royong yang dikenal dengan sebutan Advocat Pembela Rakyat Jelata (Rakjel) itu, Yayasan itu dinilai tidak memiliki sisi kemanusiaan.

Baca Juga:  Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu

“Guru yang sudah mengabdi puluhan tahun yaitu sejak tahun 1997 ,jangankan diberi penghargaan atas pengabdiannya tetapi diberhentikan tanpa surat, hanya diberitahu secara lisan. Selain upah yang minim, mereka sesuka hatinya mengurangi jam mengajar gurunya terutama yang vokal atau berani protes, sehingga untuk memenuhi jam kerja sesuai syarat mendapatkan dana sertifikasi, guru itu harus bersusah payah mencari jam mengajar di sekolah lain,” ungkapnya.

Makmur juga membeberkan guru yang terlambat hadir didenda sementara kalau ada tugas tambahan di luar mengajar baik dari sekolah ataupun program pemerintah tidak ada reward.

“Yang paling sadis pihak sekolah mengamputasi hak Dameaty Sinaga untuk mengajukan dana sertifikasi saat itu dengan menghapus Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) nya tanpa sepengetahuan klien kami,” ujarnya.

“Patut diduga ada pelanggaran pelanggaran di perguruan yang dikelola Yayasan ini. Diharapkan instansi terkait untuk monitoring terhadap Yayasan ini,” ujar Malau, S.H.

Sementara permasalahan Dameaty dengan pihak Yayasan dan Perguruan SMA Methodist ini sebelumnya telah diupayakan konfirmasi kepada Resien selaku Kepala Sekolah SMA Tanjung Morawa, Welson Siur selaku Pembina Perguruan dan Nahesjoen baik melalui saluran wa maupun mendatangi Kantor Yayasan namun tidak pernah dapat tanggapan. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Bobby Bersama Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat
Gubsu Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rudi Hadian Siregar Menjabat Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut
Tandatangani Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
Wassidik Ditreskrimum Poldasu Tangani SP3 Kasus dugaan Perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang
Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait
Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran
RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:44 WIB

Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Dituding Tidak Memiliki Itikad Baik Mangkir Tanpa Alasan Panggilan Sidang Disnaker Deli Serdang 

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

Gubernur Bobby Bersama Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

Gubsu Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rudi Hadian Siregar Menjabat Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut

Kamis, 17 September 2026 - 18:54 WIB

Tandatangani Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif

Rabu, 16 September 2026 - 19:57 WIB

Wassidik Ditreskrimum Poldasu Tangani SP3 Kasus dugaan Perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang

Berita Terbaru