Menu

Mode Gelap
Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar Kejari Belawan Proses Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diatas Rp.200 juta, Kepsek Reny Agustina Membantah, LP3 Minta Kadisdik Nonaktifkan

Hukum & Kriminal

Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

badge-check

Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021 Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu, Ilyas Sitorus resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batubara pada Jum’at (11/4/2025).

Ilyas Sitorus terjerat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP padaDinas Pndidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran (TA) 2021 saat menjabat Kadisdik Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Diki Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Beslian Siregar, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus.

“Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus,” ungkapnya Oppon.

“Penahanan tersangka Ilyas Sitorus dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021,” kata Oppon.

Kemudian lanjutnya, bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print: 01/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

“Tersangka Ilyas Sitorus dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

26 Juli 2025 - 00:18 WIB

Jaksa & Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Soal Penanganan Perkar

24 Mei 2025 - 22:58 WIB

Hasil Jual Eks HGU Rp.3,1 M Diduga Masuk ke Rekening Mantan Dirut PTPN 2 Dilapor ke Kejatisu, Praktisi Hukum : Hendaknya Didukung Kejatisu

6 Mei 2025 - 15:24 WIB

Post Popular Hukum & Kriminal