Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai,PostSumatera.id – Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah.

Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing.SH.,MH, Selasa (12/8/2025) mengatakan, Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA tersebut.

Noprianto Sihombing SH dalam paparannya, setelah dilayangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.

Namun pada pukul 17:00 Wib Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk bernegosiasi .”Setelah Bernegosiasi dgn alot, Penasehat Hukum Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus, ” katanya.

Namun Noprianto Sihombing dengan tegas menyatakan, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi.

“Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini, ” ujarnya.

Kemudian Tim Eksekutor, lanjutnua, menunggu sampai batas waktu pukul 20:00 Wib untuk kehadiran rerpidana Samsul Tarigan di Kejari Binjai dan A
apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI.

Baca Juga:  BRI Region 6 Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Kemudian Sekitar Pukul 19:00 WIB, Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif guna menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.

Ditanya soal adanya pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya yang sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025.

“Selain itu sesuai Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ” tegasnya.

Dia menyampaikan apresiasi Kajari Binjai atas sikap Koperatif dan keberanian Samsul Tarigab sebagai warga Negara yg taat Hukum dalam menjalani proses eksekusi.

Dalam prosesnya, Terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi guna menghindari error in Person dan Memastikan Beliau datag dengn keadaan sehat.

Selanjutnya, sekitar Pukul 20:00 wib Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

 

Penulis : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
Saat Bisnis Bali Terus Berkembang, Oxygen.id Hadir dengan Solusi Digital
Lagi Cari AI Agent untuk CS Bisnis? Coba Ikut Demo Online Barantum
Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global
Tren Side Hustle Meningkat, Kemitraan Kuliner Mulai Dilirik sebagai Alternatif Penghasilan Tambahan
Oxygen.id Sapa Cirebon Lewat Talkxygen, Bahas Solusi Digital untuk Bisnis
Dupoin Futures Ungkap Alasan Harga Emas Berpotensi Turun ke Area Support 3.873

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:48 WIB

Saat Bisnis Bali Terus Berkembang, Oxygen.id Hadir dengan Solusi Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:47 WIB

Lagi Cari AI Agent untuk CS Bisnis? Coba Ikut Demo Online Barantum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:13 WIB

Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:05 WIB

International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global

Berita Terbaru