Post Sumatera                            Dinas SDABMBK Medan Diduga Tak Pernah Lapor Kelayakan Alat Berat, Gibson Panjaitan Tak Jawab Konfirmasi

 

Dinas SDABMBK Medan Diduga Tak Pernah Lapor Kelayakan Alat Berat, Gibson Panjaitan Tak Jawab Konfirmasi

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Uji kelayakan dalam penggunaan alat-alat berat seperti, Crane, Escapator dan lainnya baik pada setiap perusahaan swasta maupun instnsi Pemerintah sudha sepatutnya dilakukan. Hal ini guna mengetahui pakah alat berat tersebut masih ayak atau tidak untuk digunakan, sehingga tidak membahayakan bagi siapapun. Terutama bagi pekerja yang bekerja menggunakan alat berat tersebut.

Akan tetapi, hal-hal seperti itu masih saja ada yang mengabaikan upaya yang diakukan oleh Pemerintah untuk yang bertujuan untuk menghindari dari hal-hal yang bertujuan untuk menghindari dari kecelakaan kerja tersebut.

Parahnya lagi, yang mengabaikan hal tersebut ialah Bagian dari Pemerintah itu sendiri. Dinas SDABMBK Kota Medan misalnya, instansi ini ternyata tidak pernah melaporkan kelayakan penggunaan alat berat yang sehari-hari digunakan baik untuk pekerjan drainse, pekerjaan pengaspalan dan jembatan, juga dalam perawatan pohon.
Meski alat berat seperti itu sudah menjadi alat kerja sehari-hari bagi Dinas SDABMBK kota Medan, namun diduga tidak pernah dilaporkan soal kelayakan penggunaannya ke Disnaker Provinsi Sumtera Utara.

Seperti disampaikan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I Disnaker Provsu, Selvi R Butet Tambunan, SPi MM Disnaker Prov Sumut, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp beberapa waktu lalu menyebutkan, pihaknya tidak pernah menerima laporan soal alat berat milik Dinas SDABMBK. Padahal, alat seperti crane, escapator, mestinya wajib menjalani uji kelayakan rutin.” Selama ini tdk ada. Kami sdh surati sbg btk pembinaan,” katanya.

Dia menyebutkan, Inspektorat Kota Medanlah yang semestinya melakukan tindak lanjut dan bukan pihak mereka. “Krn yg menindaklanjuti adl inspektorat kota mdn bkn km,”ujarnya.

Sementara, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan belum lama inj, atas hal tersebut tidak menjawab konfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

 

Penulis berita : tim/red

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Mediasi ASN Sulit Naik Pangkat, Akademisi: Gubernur Bobby Bapaknya Warga Sumut
Plt. Kajari Kabupaten Mandailing Natal   Bersilaturahmi dengan Forwaka Madina
Gubsu Penuhi Keinginan rakyat, Tahun Depan UMP Dinaikkan  10 Persen
BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza
Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi
Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:50 WIB

Mediasi ASN Sulit Naik Pangkat, Akademisi: Gubernur Bobby Bapaknya Warga Sumut

Senin, 3 November 2025 - 18:43 WIB

Plt. Kajari Kabupaten Mandailing Natal   Bersilaturahmi dengan Forwaka Madina

Senin, 3 November 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Penuhi Keinginan rakyat, Tahun Depan UMP Dinaikkan  10 Persen

Senin, 3 November 2025 - 14:30 WIB

BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza

Senin, 3 November 2025 - 11:35 WIB

Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi

Berita Terbaru