Kejati Sumsel Sita Uang Rp 22,5 M Kasus LRT, 4 Tersangka Segera Disidang

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui siaran pers Nomor : PR- 61/L.6.2/Kph.2/11/2024 kepada media lensamata.id, Kamis (28/11/2024).

Vanny menyampaikan bahwa keempat tersangka yaitu diantaranya merupakan 3 Kepala Divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dirut PT. Perentjana Djaja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka tersebut yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja,” ungkap Vanny.

Lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 137 Miliar, 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Segera Disidang

“Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dan akan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Vanny.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara,” sambung Vanny.

Setelah Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, kata Vanny keempat tersangka tersebut diserahkan ke JPU Kejari Palembang untuk segera di sidangkan di PN Tipikor Palembang.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tutupnya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan
Kelompok Massa Aksi Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau Medan ‘Catut’ Nama Wakil Walikota Medan
Kasus Hukum Amsal Sitepu Langgar Ham, LBH Medan Desak Kejagung RI Copot, Berhentikan & Periksa Kajari Karo Serta Jajaran Yang Terlibat
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu
Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan
Publik Tunggu Respon Kejatisu Soal Dugaan Korupsi di DPRD Medan
Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik
Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan

Jumat, 10 April 2026 - 11:33 WIB

Kelompok Massa Aksi Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau Medan ‘Catut’ Nama Wakil Walikota Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Amsal Sitepu Langgar Ham, LBH Medan Desak Kejagung RI Copot, Berhentikan & Periksa Kajari Karo Serta Jajaran Yang Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 13:51 WIB

Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 10:32 WIB

Penahanan Amsal C Sitepu Ditanggguhkan, Hinca Panjaitan Kawal Penangguhan dan Antarkan Kesimpulan RDPU Komisi III ke PN Tipikor Medan

Berita Terbaru