Medan,PostSumatera.Id – Proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Pemerintah Kota Medan tahun 2026 sebesar Rp1,59 miliar itu diduga menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan pemenang yang bukan penawar terendah hingga munculnya isu kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan yang mengajukan penawaran terendah dalam tender tersebut adalah PT Tiga Kaya Raya dengan nilai Rp1.311.553.800.
Namun, panitia justru menetapkan PT Angsamas Ratu Tama sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.598.503.350 atau hanya terpaut sekitar Rp1,4 juta dari pagu anggaran Rp1.599.940.900.
“Tentu saja, keputusan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, selain bukan penawar terendah, perusahaan pemenang disebut berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang,” kata pengamat anggaran Elfenda Ananda, dimintai tanggapannya oleh wartawan, Senin (1/6/26) lewat pesan whatsapp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Elfenda menyebutkan, dari aspek transparansi proses tender patut dipertanyakan kenapa sejumlah peserta disebut gugur karena alasan administratif dan teknis. Namun hingga kini tidak ada penjelasan rinci dan terbuka mengenai dasar evaluasi yang digunakan panitia.
Menurutnya, Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, penawar terendah memang tidak otomatis menjadi pemenang. Namun, ketika peserta dengan nilai jauh lebih rendah digugurkan tanpa argumentasi yang jelas, ruang kecurigaan publik menjadi terbuka lebar.
“Ini bukan sekadar kejanggalan administrasi. Ada kesan proses tender hanya formalitas untuk memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Kondisi tersebut tegasnya, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta.
Lebih jauh Elfenda menyampaikan, publik juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, selisih antara penawaran terendah dan nilai pemenang mencapai sekitar Rp287 juta.
” Jika benar tidak ada persoalan substansial pada peserta dengan harga lebih rendah, maka keputusan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah,” tandasnya.
Akan tetapi sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla, S.STP, dan Kepala Inspektorat Kota Medan, Inspektur Erfin Fahrur rozi tidak menjawab konfirmasi (bungkam) yang disampaikan wartawan kepada mereka lewat pesan whatsap.
Sementara Infomasi berkembang, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdila, S.STP, telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemko Medan terkait persoalan tersebut. red













