Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Pemerintah Kota Medan tahun 2026 sebesar Rp1,59 miliar itu diduga menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan pemenang yang bukan penawar terendah hingga munculnya isu kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan yang mengajukan penawaran terendah dalam tender tersebut adalah PT Tiga Kaya Raya dengan nilai Rp1.311.553.800.
Namun, panitia justru menetapkan PT Angsamas Ratu Tama sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.598.503.350 atau hanya terpaut sekitar Rp1,4 juta dari pagu anggaran Rp1.599.940.900.

“Tentu saja, keputusan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, selain bukan penawar terendah, perusahaan pemenang disebut berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang,” kata pengamat anggaran Elfenda Ananda, dimintai tanggapannya oleh wartawan, Senin (1/6/26) lewat pesan whatsapp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elfenda menyebutkan, dari aspek transparansi proses tender patut dipertanyakan kenapa sejumlah peserta disebut gugur karena alasan administratif dan teknis. Namun hingga kini tidak ada penjelasan rinci dan terbuka mengenai dasar evaluasi yang digunakan panitia.

Menurutnya, Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, penawar terendah memang tidak otomatis menjadi pemenang. Namun, ketika peserta dengan nilai jauh lebih rendah digugurkan tanpa argumentasi yang jelas, ruang kecurigaan publik menjadi terbuka lebar.

Baca Juga:  Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

“Ini bukan sekadar kejanggalan administrasi. Ada kesan proses tender hanya formalitas untuk memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.

Kondisi tersebut tegasnya, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta.

Lebih jauh Elfenda menyampaikan, publik juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, selisih antara penawaran terendah dan nilai pemenang mencapai sekitar Rp287 juta.

” Jika benar tidak ada persoalan substansial pada peserta dengan harga lebih rendah, maka keputusan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah,” tandasnya.

Akan tetapi sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla, S.STP, dan Kepala Inspektorat Kota Medan, Inspektur Erfin Fahrur rozi tidak menjawab konfirmasi (bungkam) yang disampaikan wartawan kepada mereka lewat pesan whatsap.
Sementara Infomasi berkembang, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdila, S.STP, telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemko Medan terkait persoalan tersebut. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar
Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal
Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Berita Terbaru