Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya.

Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang beranggotakan 80 lebih wartawan yang ber pos liputan di Kejati Sumut dan ratusan wartawan di Kejari Kota dan Kabupaten di Sumut.

Laporan itu disampaikan Pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026) perihal Pengaduan atas Seksi Penkum Kejati Sumut yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Ketua Forwaka Sumut Irfandi, pada isi surat laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsapp wartawan saat mencoba bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau mewakili pada Jum’at (7/5/2026) lalu.

“Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas,” ujar Irfandi yang juga Pimpinan Umum media poskotasumatera dan media forwakasumut.

Irfandi juga melaporkan atas dugaan ketidak profesionalan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam memfasilitasi wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut saat liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan undangan kegiatan yang selalu pilah pilih hingga dinilai tak memfasilitasi semua wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dalam berbagai kegiatan itu.

“Di berbagai kegiatan di Kejati Sumut diantaranya undangan liputan kegiatan paparan kinerja, konferensi pers, undangan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut maupun staff hanya memfalitasi antara 5 – 20 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dari 80 an wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Dampaknya, terjadi keresahan diantara wartawan karena tak dapat menyaksikan, mendengarkan dan mendapatkan data fakta dan berbagai kegiatan tersebut. Hal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut dan jajaran ini amat bertentangan dengan semangat Kolaborasi, Transparansi dan Fasilitasi kemudan kerja Pers yang selalu disampaikan dan dipraktek oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna,” terang Irfandi.

Lanjutnya, dirinya juga mempertanyakan soal anggaran media yang diberikan saat paparan yang dilakukan di Kejati Sumut bidang Seksi Penerangan Hukum berasal dari mana dan meminta untuk diperiksa sumber asalnya karena diduga laporan pertanggung jawabannya tidak ada.

“Dalam proses liputan konperensi pers, paparan kinerja dan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut atau jajaran memberikan uang sekitar ratusan ribu kepada antara 5-20 wartawan tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Pembagian uang tersebut sering tanpa penjelasan dan sebagian besarnya tanpa tandatangan atau tanda terima penerimaan uang yang diduga dengan pola – pola tertib administrasi keuangan yang tak benar di Seksi Penkum Kejati Sumut tersebut.
Atas hal ini, kami berharap, pemberian uang tersebut diperiksa sumber dan asalnya, apakah bersumber dari anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut atau dari sumber lainnya,” tegas Irfandi.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita Uang Rp 22,5 M Kasus LRT, 4 Tersangka Segera Disidang

Evaluasi Kinerja Kasi Penkum

Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut T. Andry Pratama, S.Pd meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH yang terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsappnya kepada wartawan.

“Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sekarang agar mengevaluasi Kasi Penkum, mungkin ini bukan bidangnya menaungi wartawan sehingga takutnya terjadi hal yang berulang kepada yang lain,” harap Andry.

Dalam laporan Pengurus Forwaka Sumut, lanjut Pimpinan Umum media lensamata dan postsumatera itu, mereka meminta Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan, memeriksa anggaran keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut, memeriksa Etika Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, memerintahkan Kajati Sumut untuk memfasilitasi kerja semua wartawan yang bertugas di Kejati Sumut,

“Forwaka Sumut dalam rapat pengurus yang dihadiri puluhan anggota, meminta jika ditemukan pelanggaran dalam etika atau pengelolaan keuangan, maka kami berharap akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Rizaldi SH agar nama baik Kejaksaan Sumut yang sempat dihebohkan dengan masalah Amsal Sitepu dan hal lain itu segera pulih serta kerja pers sesuai aturan dapat difasilitasi. Kami minta oknum yang masih digaji negara ini bekerja profesional,” pungkasnya.

Menanggapi laporan Pengurus Forwaka Sumut ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya berkomenter singkat dengan menyampaikan terima kasih atas infonya. “Terimakssih info,” jawab Agung Ardyanto SH MH dikonfirmasi media ini,Kamis (14/5/2026) via pesan Whats Appnya.

Bungkam

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Rizaldi SH MH dikonfirmasi media ini, Kamis (14/5/2026) via pesan Whats App nya bungkam.

Muhibuddin SH MH mantan Kajati Sumatera Barat pemilik harta Rp. 8,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK RI ini tak merespon konfirmasi media.

Harta Muhibuddin meliputi Tanah dan Bangunan di Bogor dan Aceh Besar senilai Rp. 2,7 Miliar, Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 370 juta, Harta Bergerak lainnya Rp. 543 juta, Surat Berharga Rp. 1,3 miliar, Kas Setara Kas Rp. 2,3 miliar dan harta lainnya Rp. 81 juta.

Muhibuddin yang baru hitungan hari menjabat Kajati Sumut yang biasa selalu respon atas konfirmasi media, mendadak diam seribu bahasa.

Senada itu juru bicara Kejati Sumut Rizaldi pemilik harta Rp. 2.288.000.000,- ini juga tak merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media. Meski Rizaldi sibuk sana sini klarifikasi ke berbagai platform media membangun citra baik nya. rel/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar
Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal
Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’
Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Berita Terbaru