Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK yang menandatangani kontrak kerja pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Rizaldi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rizaldi, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dari fakta penyidikan, ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga mengakibatkan banyak revisi. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), di antaranya penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) dan tidak tercantum dalam kontrak.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar ± Rp13 miliar. Namun, untuk kerugian negara secara riil saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik
Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan
Proses Hukum Anggaran Perjalanan Dinas Rp.4,4 M & Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan di DPRD Medan Diduga ‘Jalan Ditempat’, PUPHA : Kejatisu Bisa di Praperadilankan Jikan Penanganannya Tak Jelas
Raup Setengah Miliaran, Bazar UMKM Medan Utara Dikelola Direktur PUD RPH Medan, Operasional Dilarang Pemerintah Tapi Surat Izin Dikeluarkan Oleh Polisi,Disebut-sebut Ada Rekom Camat Marelan
3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP 2023–2024 Masuk Bui
Akuang Raup Ratusan Miliar, FKSM : APH di Sumut Tak Mampu Jaga Objek Sitaan di Langkat?
Divonis 10 Tahun dan Denda 856,8 M, Rambah Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Langkat Jadi Perkebunan Sawit Akuang Tak Ditahan,TBS  Terus Dipanen
Alih 93 Hektar dari 8 Ribu Hektar HGU PTPN II Jadi Rumah Super Mewah Disidangkan Tapi Pembangunan Perumahan Mewah Citraland Terus Dikebut, FKSM Sumut : Ada Apa dengan Hukum di Negeri ini?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:56 WIB

Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik

Senin, 2 Maret 2026 - 18:35 WIB

Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:40 WIB

Proses Hukum Anggaran Perjalanan Dinas Rp.4,4 M & Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan di DPRD Medan Diduga ‘Jalan Ditempat’, PUPHA : Kejatisu Bisa di Praperadilankan Jikan Penanganannya Tak Jelas

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:34 WIB

Raup Setengah Miliaran, Bazar UMKM Medan Utara Dikelola Direktur PUD RPH Medan, Operasional Dilarang Pemerintah Tapi Surat Izin Dikeluarkan Oleh Polisi,Disebut-sebut Ada Rekom Camat Marelan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:23 WIB

3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP 2023–2024 Masuk Bui

Berita Terbaru