Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id– Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat, 12 Juni 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Massa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menilai proses pembelian aset tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga dugaan pelanggaran administrasi.

Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi, dan pembengkakan anggaran dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar itu berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar diduga mengandung sejumlah pelanggaran serius.

“Beberapa di antaranya adalah tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi,” kata Ade dalam orasinya.

Ade juga mengungkapkan dokumen Badan Pertanahan menunjukkan sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

Baca Juga:  Terancam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Koko Syahputra Lapor ke Polda Sumut

“Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, SEMARAK mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Wesly Silalahi dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, serta dugaan keterlibatan mafia aset daerah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.

SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun langsung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret nama kepala daerah.

Aksi mahasiswa diterima Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” ujarnya.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib sembari meminta kepastian hukum atas proses penanganan dugaan kasus tersebut. rel/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias
Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan
Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas
Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024
Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Polisi Dilapor ke Polda Sumut
Massa Aksi Desak Kejati Sumut  Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai  Rp2,6 M di Dishub Medan
Rehab Dibeberapa SMPN di Medan akan Dilapor ke Kejatisu, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran
AMPR-SU Minta Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Sosper di DPRD Sumut Rp157 M

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:47 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:42 WIB

Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Polisi Dilapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru