Difitnah Lakukan Pencurian, Wartawan di Medan Dianiaya

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Ahli Waris Yayasan ZI diduga melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang berinisial S dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan ZI.

Fitnah dan tuduhan keji dilontarkan oleh S beserta saudara dan keluarganya kepada Abd Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24) lalu dengan tuduhan pencurian di Yayasan ZI di Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu S memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menunjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, pada hari Selasa (10/09/24).

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar, S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Reporter : Rizky Zulianda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Solusi Cetak Gradien Tanpa Banding di Supplier X Banner
Didorong Sentimen Global, Harga Emas Siap Lanjutkan Kenaikan
Kinerja Tumbuh 27%, KAI Logistik Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026
Kinerja Pejabat Daerah Dituding Lambat, Ketegasan Bobby Jadi Solusi di Situasi Kritis
Gubernur Bobby Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat
MyRepublic Indonesia: FTTH dan FWA Layanan Saling Melengkapi Guna Percepat Broadband Indonesia
Bisnis B2B Makin Butuh Agency Spesialis: Uraga Digital Agency Jawab Kebutuhan Pasar
BRI Region 6 Rampungkan Renovasi Lobi Drop Off Gedung

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33 WIB

Solusi Cetak Gradien Tanpa Banding di Supplier X Banner

Rabu, 15 April 2026 - 10:05 WIB

Didorong Sentimen Global, Harga Emas Siap Lanjutkan Kenaikan

Rabu, 15 April 2026 - 05:26 WIB

Kinerja Tumbuh 27%, KAI Logistik Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026

Selasa, 14 April 2026 - 19:13 WIB

Kinerja Pejabat Daerah Dituding Lambat, Ketegasan Bobby Jadi Solusi di Situasi Kritis

Selasa, 14 April 2026 - 18:35 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat

Berita Terbaru