Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, membenarkan bahwa kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidsus.

“Perkara dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Kota Medan masih berjalan. Saat ini telah ada pengembalian sebagian dana,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Rizaldi menyebutkan masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp800 juta yang belum dikembalikan.

Baca Juga:  Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, penyidik Pidsus Kejatisu masih mendalami peran empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan yang berinisial S, DRS, GS, dan E. Keempatnya diketahui menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.

Rizaldi menambahkan, dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus SPPD maupun dugaan pemerasan.

“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan guna pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” pungkasnya.(

Dugaan Korupsi SPPD di Sekretariat DPRD Kota Medan, Dugaan Pemerasan 4 Oknum Komisi 3 DPRD Medan, Tim Pidsus Kejatisu,

Penulis : rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara
APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias
Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan
Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas
Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024
Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Polisi Dilapor ke Polda Sumut
Massa Aksi Desak Kejati Sumut  Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai  Rp2,6 M di Dishub Medan
Rehab Dibeberapa SMPN di Medan akan Dilapor ke Kejatisu, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:44 WIB

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:47 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024

Berita Terbaru