Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, membenarkan bahwa kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidsus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Kota Medan masih berjalan. Saat ini telah ada pengembalian sebagian dana,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Rizaldi menyebutkan masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp800 juta yang belum dikembalikan.

Baca Juga:  Tertunduk Lesu, Eks Plt Kadisdik Madina Ditangkap Usai Sholat Jum'at

Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, penyidik Pidsus Kejatisu masih mendalami peran empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan yang berinisial S, DRS, GS, dan E. Keempatnya diketahui menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.

Rizaldi menambahkan, dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus SPPD maupun dugaan pemerasan.

“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan guna pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” pungkasnya.(

Dugaan Korupsi SPPD di Sekretariat DPRD Kota Medan, Dugaan Pemerasan 4 Oknum Komisi 3 DPRD Medan, Tim Pidsus Kejatisu,

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Proyek Gedung Kejati Sumut Disoal, Pejabat Dinas PUPR Diam, Pengamat : Anggaran Lanjutan Tak Jelas Dari Mana
Bamper Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai
Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022
Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp.592 Juta
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS
Lima Bulan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Bak Bola Ping-pong
Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:43 WIB

Proyek Gedung Kejati Sumut Disoal, Pejabat Dinas PUPR Diam, Pengamat : Anggaran Lanjutan Tak Jelas Dari Mana

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

Bamper Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:41 WIB

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:47 WIB

Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers

Berita Terbaru