Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditolak Pengadilan Negeri Medan.

Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026), dalam perkara nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon diwakili Tim Jaksa Penyidik hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan eksepsi Termohon. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, dan ketiga, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, kata Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa siang (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pesan itu, Yaatulo Hulu menjelaskan, eksepsi Kejari Gunungsitoli yang dikabulkan hakim terdiri dari tiga poin utama.

Pertama, kesalahan menentukan kompetensi relatif. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Wilayah hukum tersebut masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus. Karena itu, Pemohon keliru memilih wilayah pengadilan.

Baca Juga:  Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Kedua, penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan objek praperadilan.

Ketiga, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

“Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur formil yang berlaku,” tegas Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai Rp38 miliar sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk ROZ selaku PA. Seluruh tersangka saat ini ditahan, tegasnya. rel/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar
Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal
Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’
Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Berita Terbaru