Minta Toni Aji Dibebaskan, Massa Pujakesuma Blokir Jalan Dan Dorong Pagar Pengadilan Tipikor Medan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id – Ratusan massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakusuma) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (20/4/2026).

Aksi massa yang datang dari Kabupaten Karo dan Kota Medan dan Deliserdang itu, digelar untuk menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, terpidana dalam kasus korupsi proyek video profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Toni diketahui divonis satu tahun penjara dan denda dengan subsider dua bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, Sekretaris Pujakusuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, menilai terdapat kejanggalan karena kasus Toni dianggap serupa dengan Amsal Christy Sitepu yang justru divonis bebas.

Aksi solidaritas bebaskan Toni Aji ini, kita melihat momentumnya Amsal Sitepu. Padahal sebenarnya kasusnya sama, bahkan Amsal itu pemilik perusahaan, sedangkan Toni hanya pekerja,” ujarnya Kopral Jono saat bersama masa unjuk rasa.

“Kita melihat Amsal mendapatkan perhatian Komisi III dan divonis bebas, sementara Toni tidak viral dihukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama,” lanjutnya.

Jono juga menyebut keluarga Toni sempat mendapat penyampaian serupa seperti yang dialami Amsal, namun hasil akhirnya berbeda.

“Keluarga menyebut ada penyampaian untuk tidak memposting apa pun terkait kasus ini, nanti dibantu. Tapi kenyataannya tetap dituntut dan dihukum,” jelasnya

Saat ini, Toni Aji Anggoro disebut telah menjalani dua pertiga masa tahanan per Maret 2026 dan diperkirakan bebas pada Juli mendatang. Meski demikian, Pujakesuma tetap menuntut pembebasan serta pemulihan nama baik Toni.

“Sebenarnya Toni ini sudah melewati dua pertiga masa tahanan dan akan bebas Juli. Tapi kami minta dalam momentum kasus Amsal ini, beliau bisa keluar dan nama baiknya dipulihkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sumut Hadiahi 28 Tersangka Narkoba Dengan Timah Panas

Dia berharap, solidaritas ini akan menjadi upaya mendorong keadilan sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Aksi ratusan anggota Pujakesuma ini mayoritas kaum Ibu. Terlihat bersama massa Kompol (P) Trila Murni Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Pujakesuma Medan.

Kompol (P) Trila Murni ini dikenal sosok pensiunan Polri yang saat aktif dahulu malang melintang di jabatan strategis di wilayah Polda Sumut dan wilayah lainnya.

Trila Murni adalah Bibi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution karena wanita tangguh ini bersuamikan Herwan Rizaldi Nasution yang merupakan adik dari Ayah menantu Jokowi itu.

Bersama massa juga hadir Ketua Umum DPP Pujakesuma Eko Mas Supianto SH yang turut berbaur dalam sakralnya aksi permintaan pembebasan Toni Aji Anggoro itu.

Dalam aksi, orator meneriakkan berbagai kritik ke Jaksa dan Pengadilan yang dituding mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro.

Massa juga menggoyang pagar Pengadilan Medan meminta Ketua Pengadilan hadir menanggapi aksi mereka. Puncaknya Jalan Pengadilan diblokir massa hingga pengguna jalan harus memutar melalui Jalan lain.

Terlihat Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan hadir di Pengadilan Medan tapi tak diketahui apakah terkait aksi demo pembebasan Toni Aji Anggoro.

Hinca Panjaitan di kala proses hukum Amsal Sitepu aktif dalam mengajukan penangguhan hingga menjeput Amsal dari Rutan Medan serta menyerahkan Rekomendasi Komisi III ke Ketua PN Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta
Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan, Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum
Plank Milik Forwaka Asahan Dirusak OTK, Pengurus Lapor Polisi Pernah Diancam Oknum Pengurus Organisasi Wartawan
Dari Asahan hingga Medan, KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB

Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:52 WIB

JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:35 WIB

Tuding Jurnalis Seenaknya dan Abaikan Kerja Jurnalis, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jagung & Komjak

Berita Terbaru