Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostSumatera.Id – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semestinya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum.

Namun proyek ini dilaksanakan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta keterbatasan fiskal APBD Sumut yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai penopang utama pendapatan daerah.

Ungkapan itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, belum lama ini, menjawab wartawan melalui pesan selular whatssap terkait proyek pembangunan gedung Kejati Sumut, yang kian hari semkin menjadi perbincangan dan perhatian serius dari diberbagai kalangan dan pemerhati publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfenda.

Dari perspektif pengelolaan keuangan negara sebutnya, pembongkaran parkir dan landscape yang baru dibangun melalui APBD-P Tahun 2023 merupakan anomali serius. Pada tahun 2023, Pemprov Sumut melalui Biro Umum Sekda mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,3 miliar untuk pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut yang meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan.

“Namun hanya berselang sekitar satu tahun, aset tersebut justru dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025,” sebutnya.

Dia menyebutkan, Hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara. Padahal Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Penghapusan aset negara lanjutnya, tanpa perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas berpotensi melanggar prinsip tersebut serta menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp.2 miliar. Ini bukan semata kesalahan teknis, melainkan indikasi kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi.

Masalah tata kelola paparnya, semakin nyata dalam proses tender pembangunan Gedung Kejati Sumut. Evaluasi tender yang tidak transparan, perubahan nilai penawaran yang signifikan, serta dugaan manipulasi masa berlaku SBU dan jaminan penawaran mengindikasikan adanya persaingan semu.

Bertentangan Dengan PBJ

Menurutnya, Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Lebih jauh, indikasi tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia juga mengatakan, dari sudut pandang antikorupsi, dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pekerjaan fisik belum selesai merupakan persoalan paling krusial. BAST bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan hukum bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

“Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak dalam Perpres PBJ serta membuka ruang pembayaran yang tidak sah. Dalam praktik penegakan hukum, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Menurutnya, sikap diam pejabat teknis Dinas PUPR Sumut ketika dimintai klarifikasi semakin memperlemah kepercayaan publik. Dalam proyek strategis yang dibiayai APBD, transparansi merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana prinsip akuntabilitas publik dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak menduga adanya persoalan yang sengaja dikeluarkan dari ruang pertanggungjawaban,” tandasnya.

Dari perspektif kebijakan publik sebutnya lagi, proyek ini memperlihatkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan jangka pendek, penganggaran tahunan, dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah. Ketidakjelasan sumber anggaran lanjutan semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan dipaksakan tanpa kerangka pembiayaan yang berkelanjutan.

Padahal ujarnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menekankan bahwa belanja pemerintah harus berbasis prioritas dan kemampuan fiskal, bukan sekadar mengejar realisasi proyek.

“Kasus pembangunan Gedung Kejati Sumut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawasan negara, mulai dari APIP, BPK, KPPU, hingga aparat penegak hukum. Terlebih, proyek ini dibiayai dari APBD Sumut, bukan dari APBN, padahal Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai oleh anggaran pusat. Dengan kapasitas fiskal APBD yang jauh lebih terbatas dibandingkan APBN, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan dari sisi rasionalitas kebijakan,” paparnya.

Tanpa penegakan akuntabilitas yang tegas dan keterbukaan penuh kepada publik ujar Elfenda, proyek ini berisiko menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola uang pajak rakyat secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, persoalan pembangunan lanjutan Gedung Kejati Sumut yang hingga kini belum jelas sumber pendanaannya harus dibuka secara terang kepada publik.

Menurutnya, Keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum dalam negara yang mengklaim diri berlandaskan prinsip good governance. Kejelasan sumber dana ini penting mengingat kalau Pembangunan ini masih mengandalakan dana APBD Sumut, tentunya ini akan mengganggu prioritas pemprovsu mengatasi persoalan bencana banjir Sumatera.

“Selain itu akan melanggar prinsip keadilan anggaran karena masih banyak Pembangunan di Sumut yang lebih penting sperti infrastruktur jalan yang rusak berat. Sudah seharusnya kejaksaan tinggi Sumut menuntaskan Pembangunan lewat pembiayaan APBN ketimbang APBD Sumut yang terbatas dan sempit ruang fiskalnya,” tandas aktivis anti korupsi ini.
Belum Menjawab

Kasi Penkum Kajati Sumut Rizaldi, dikonfirmasi wartawan soal proyek pembangunan gedung Kejati Sumut tersebut, sampai sekarang belum menjawab konfirmasi tersebut.

Begitu juga Pj Sekda Prov Sumut Sulaiman Harahap, juga belum memberikan klarifikasinya atas konfirmasi wartawan,Selasa (10/2/26) pagi, perihal pembangunan proyek tersebut, hingga berita ditayangkan.

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Publik Tunggu Respon Kejatisu Soal Dugaan Korupsi di DPRD Medan
Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan
Proses Hukum Anggaran Perjalanan Dinas Rp.4,4 M & Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan di DPRD Medan Diduga ‘Jalan Ditempat’, PUPHA : Kejatisu Bisa di Praperadilankan Jikan Penanganannya Tak Jelas
Raup Setengah Miliaran, Bazar UMKM Medan Utara Dikelola Direktur PUD RPH Medan, Operasional Dilarang Pemerintah Tapi Surat Izin Dikeluarkan Oleh Polisi,Disebut-sebut Ada Rekom Camat Marelan
3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP 2023–2024 Masuk Bui
Akuang Raup Ratusan Miliar, FKSM : APH di Sumut Tak Mampu Jaga Objek Sitaan di Langkat?
Divonis 10 Tahun dan Denda 856,8 M, Rambah Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Langkat Jadi Perkebunan Sawit Akuang Tak Ditahan,TBS  Terus Dipanen
Alih 93 Hektar dari 8 Ribu Hektar HGU PTPN II Jadi Rumah Super Mewah Disidangkan Tapi Pembangunan Perumahan Mewah Citraland Terus Dikebut, FKSM Sumut : Ada Apa dengan Hukum di Negeri ini?

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:25 WIB

Publik Tunggu Respon Kejatisu Soal Dugaan Korupsi di DPRD Medan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:56 WIB

Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik

Senin, 2 Maret 2026 - 18:35 WIB

Diduga Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:40 WIB

Proses Hukum Anggaran Perjalanan Dinas Rp.4,4 M & Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan di DPRD Medan Diduga ‘Jalan Ditempat’, PUPHA : Kejatisu Bisa di Praperadilankan Jikan Penanganannya Tak Jelas

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:34 WIB

Raup Setengah Miliaran, Bazar UMKM Medan Utara Dikelola Direktur PUD RPH Medan, Operasional Dilarang Pemerintah Tapi Surat Izin Dikeluarkan Oleh Polisi,Disebut-sebut Ada Rekom Camat Marelan

Berita Terbaru