Plank Milik Forwaka Asahan Dirusak OTK, Pengurus Lapor Polisi Pernah Diancam Oknum Pengurus Organisasi Wartawan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan,PostSumatera.Id -Plank milik Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan hilang akibat dicuri dan dirusak orang tak dikenal pada Jumat 08 Mei 2026.

Sebelum hilang, pengurus Forwaka Asahan sempat menerima ancaman dari Ketua organisasi kewartawanan di Asahan berinisial Sap.

Sap melalui sambungan ponselnya meminta Ketua Forwaka Asahan Doly Dien Simbolon mencabut plank Forwaka Asahan yang merupakan penunjuk lokasi kantor dan kaplingan Tanah wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Sap, ada nya konflik tanah eks HGU PT Bakri Sumatera Plantion (BSP) di Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Akibat ulah oknum ini, Pengurus Forwaka Asahan melaporkan hilangnya plank ini ke Polres Asahan, Senin (11/5/2026).

Ketua Forwaka Asahan Doly Dien Simbolon, kepada wartawan, Senin (11/5/2026), membenarkan laporan atas hilang nya plank Forwaka Asahan itu.

“Saya laporkan ke Polres Asahan, selanjutnya saya pun sudah diperiksa. Kami minta masalah ini diusut tuntas,” tegasnya sembari menunjukkan laporan tertulis ke Kasat Reskrim Polres Asahan itu.

Dijelaskannya, Plank Forwaka Asahan bertuliskan ‘Disini Akan Didirikan Pertapakan Kantor Forum Wartwan Kejaksaan (Forwaka) Asahan’ yang dipasang di areal pelepasan lahan eks HGU PT BSP dalam upaya untuk kesejahteraan wartawan yang tergabung dalam Forwaka dan akan dilanjutkan melengkapi semua syarat sesuai aturan yang berlaku.

Akibat perusakan itu, Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Asahan, Senin (11/5/2026) di ruang Unit Ekonomi Polres Asahan.

“Karena ini menyangkut marwah organisasi yang saya pimpin, persoalan perusakan itu sudah kita laporkan ke Polres Asahan,” kata Doly.

Baca Juga:  Alih 93 Hektar dari 8 Ribu Hektar HGU PTPN II Jadi Rumah Super Mewah Disidangkan Tapi Pembangunan Perumahan Mewah Citraland Terus Dikebut, FKSM Sumut : Ada Apa dengan Hukum di Negeri ini?

Dia menjelaskan, persoalan itu bermula saat saudara Darma dan Edison Sitorus melakukan pemasangan plank Forwaka Asahan di lahan eks pelepasan HGU PT BSP pada Jum’at sekira pukul 14:56 WIB.

Namun pada hari yang sama sekira pukul 17:04 WIB, Salah satu ketua organisasi wartawan berinisial Sap menghubunginya dengan menyampaikan ancaman.

“Bang itu plank orang abang cabutlah, kami masih ada konflik dengan OK Rasid,” ucap Doly menirukan saat ditelepon Sap.

Lantas Doly menolak mencabut plank karena bukan urusan Sap.

“Saya katakan, kenapa harus kami cabut, kan itu bukan tanah kalian. Selanjutnya, Sap itu mengatakan lagi, ya uda kalau gak orang abang cabut, kami warga yang mencabut,” tiru Doly dalam percakapannya lewat WhatsApp.

Pada Jumat 8 Mei 2026 pukul 20:00 WIB, anggota dari Forwaka Asahan menghubungi Doly dan mengatakan plank Forwaka Asahan yang dipasang sudah dirusak dan dicabut.

“Mendapat informasi itu saya pun curiga, diduga pelaku perusakan plank itu adalah oknum ketua organisasi wartawan tersebut,” pungkasnya sembari mengatakan sebelum nya telah menanyakan ke Kasatpol PP Asahan Budi Limbong yang mengaku tak ada petugas nya yang mencabut plank.

Menanggapi laporan ini, Ketua PWI Asahan Sapriadi dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026) malam, meminta awak media mengirimkan kartu pers.

“Boleh abang kirimkan Kartu Pers abang,” kata Sapriadi via pesan Whats App nya.

“Tapi sebelumnya ini untuk keperluan berita bang, kalau iya tolong bang, biar sama nyama, kirim karta Pers abang ya, atau dari media mana bang?,” jawabnya lagi, namun dicecar lagi, Sapriadi meminta awak media menunggu karena sedang makan. rel/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar
Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal
Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’
Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu
Alamp Aksi Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
FKSM Segera Lapor Soal Dugaan Kecurangan Tender MTQ ke 59 Kota Medan Rp.1.5 M
JPU Cuma Beri Tuntutan Ringan Kepada 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

Pembelian Tanah & Bangunan Eks Rumah Singgah Covid 19 Rp.14,53 M Disoal, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 , FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dugaan Skandal Rp.4,3 M di RS Jiwa Prof Ildrem Disoal

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak ‘Bungkam’

Senin, 18 Mei 2026 - 19:18 WIB

Kelompok Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Didepan Gedung Kejatisu

Berita Terbaru