Prapid PPK dan Kontraktor Rumah Sakit Pratama Nias Ditolak PN Medan, Kejari Gunung Sitoli Lanjut Usut Dugaan Korupsi Rp.38,5 M

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli,PostSumatera.Id – Gugatan Praperadilan (Prapid) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ dan penyedia FLZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 kandas di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII PN Medan, Jumat (8/5/2026), dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

“Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Kejari Gunungsitoli selaku Termohon,” kata Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (8/5/2026) siang.

Hakim Eliyurita menegaskan, “Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.”

Kejari Gunungsitoli sebelumnya mengajukan dua eksepsi utama. Pertama, Pemohon keliru menentukan kompetensi relatif. Dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang adalah PN Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus.

Baca Juga:  Pengamat Anggaran Sebut proses tender MTQ ke 59 Kota Medan 2026 Rp.1,59 M Ada Kesan Formalitas Menangkan pihak tertentu,Camat & Inspektorat Kompak 'Bungkam'

Kedua, penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, seluruh rangkaian penyidikan Kejari Gunungsitoli atas dugaan korupsi proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 senilai Rp38.550.850.700 dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Saat ini penyidikan terus dikembangkan terhadap pihak lain yang diduga turut serta, termasuk PPK JPZ dan penyedia FLZ. (rel/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk
Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara
APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias
Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan
Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas
Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024
Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Polisi Dilapor ke Polda Sumut
Massa Aksi Desak Kejati Sumut  Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai  Rp2,6 M di Dishub Medan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:54 WIB

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:44 WIB

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:47 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB