Buron Hampir 2 Tahun, Polres Nias Selatan Amankan Tersangka Pembunuhan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Hampir 2 tahun lamanya, akhirnya personel Satreskrim Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Terduga tersangka berinisial ON (30) adalah warga Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dan telah berhasil diamankan di Jln. Raja Kecik, Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31 oktober 2024) lalu.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, IPTU Sugiabdi, S.H ll membenarkan bahwa adanya penangkapan DPO Tersangka tersebut berinisial ON (30) yang selama ini melarikan diri.

Adapun kronologis penangkapan itu, bahwa pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi bahwa tersangka ON (31) alias Ama Windi berada di Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berangkat menuju kediaman tersangka dan tiba pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

“Tim melaksanakan koordinasi dengan Polsek Tualang, dan sekira pukul 16.30 WIB mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya, kemudian tim bersama Polsek Tualang berangkat menuju tempat kediaman tersangka dan mengamankan tersangka, akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan membawa ON ke Mako Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Pada peristiwa tersebut, salah satu korban pembunuhan adalah berinisial LB (60) alias Ama Time, warga Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan.

Sementara kronologis kejadian, bahwa pada Kamis tanggal 29 Desember 2022, korban pembunuhan (LB) awalnya bersama dengan saksi-saksi sedang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Setelah korban LB beserta saksi-saksi selesai mengikuti acara pesta pernikahan tersebut, mereka hendak pulang ke rumah dan melewati sebuah pesta di Sonahanose di Desa Bawo Lolomatua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian korban dan saksi-saksi melihat adanya sebuah meja yang terjatuh di lantai dengan diiringi riak-riak keributan adu mulut di pesta pernikahan tersebut.

Baca Juga:  Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

Dengan rasa penasaran, saksi dari korban an. FB bertanya kepada orang-orang di sekitar “Ada Apa Itu?” Lalu Tersangka lainnya berinisial OD alias Ama Ape (DPO) menjawab, “Jangan kau campuri Itu,” dan setelah mendengar perkataan Tersangka, korban beserta saksi-saksi melanjutkan perjalanannya.

Kemudian Tersangka OD mengikuti korban dan saksi-saksi dari belakang dan ingin menusuk saksi an. FB di bagian punggung belakang, dan saat itu FB menghindar dari serangan Tersangka, namun Tersangka OD tetap mengejar FB, kemudian Tersangka OD berlari menuju ke arah rumahnya.

Setelah itu korban dan saksi-saksi pun melanjutkan perjalanan mereka menuju rumah dengan cara dilansir menggunakan sepeda motor. Sementara usai tiba di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, korban dan saksi-saksi melihat Tersangka OD bersama dengan Ama Windi, Ama Surima, Ama Wasi, Ama Muda, dan Ama Selvi sedang berdiri dengan masing-masing memegang alat dan mencoba menyerang korban berinisial LB alias Ama Time (korban pembunuhan).

Yang mana, Tersangka OD menyerang korban dengan menggunakan 1 (Satu) bilah parang, dan pada saat itu korban LB sempat menghindar dan menangkis sehingga parang yang digunakan Tersangka OD terjatuh ke tanah, dan kemudian korban LB mengambil parang Tersangka OD dan mengayunkannya ke arah Tersangka OD dan berhasil mengenai badan Tersangka OD.

Atas kejadian itu, tiba-tiba Tersangka ON alias Ama Windi (DPO) datang dengan membawa kayu balok dan memukulkannya ke punggung korban LB hingga korban LB terjatuh ke tanah, dan pada saat itu Tersangka OD pun mengambil tombaknya dan melayangkan tombaknya ke arah perut korban LB, dan kemudian korban LB pun berteriak kepada saksi-saksi untuk berlari dari tempat kejadian. Keesokan harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo Polres Nias Selatan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal “Pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) angka (3) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56 dari KUHPidana. (Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara
APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias
Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan
Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas
Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024
Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Polisi Dilapor ke Polda Sumut
Massa Aksi Desak Kejati Sumut  Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai  Rp2,6 M di Dishub Medan
Rehab Dibeberapa SMPN di Medan akan Dilapor ke Kejatisu, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:44 WIB

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:47 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024

Berita Terbaru