Medan,PostSumatera.Id – Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan korupsi pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN Rp. 302.891.400,00 dalam penggunaan APBD 2023, saat ini masuk dalam proses penelaahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/25).”Telah ada masuk dan diketahui berporses untuk penelaahan,” Kata Adre.
Diketahui, Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARASUT), Misnaryadi.
Dalam isi surat laporan tersebut disampaikan, adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penggunaan APBD Prov Sumut tahun 2023. Adapun pos anggaran yang dimaksud ialah, pada pengadaan ribuan buah kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN berjumlah Rp.302.891.400,00.
” Betul, telah kita sampaikan laporan ke Kejqti Sumut, terkait dugaan korupsi dalam pngadaan Ribuan Kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN. Dan kita berikan apresiasi kepada pihak Kejatisu yang telah memproses laporan yang kita sampaikan tersebut. Dan semoga proses teta terus berjalan sampai tuntas,” katanya.
Dia juga menyampaikan, laporan itu disampaikannya atas adanya informasi dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumut atas LHP tahun 2024.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi