Medan, PostSumatera.id – Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Ari Sinik, resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran APBD 2024–2025, khususnya dalam kegiatan belanja Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan reses. Laporan tersebut disampaikan langsung pada Senin siang (21/04/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Ari Sinik mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran belanja yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Sosperda dan reses yang bersumber dari APBD 2024–2025,” ujar Ari Sinik.
Ia menyebutkan bahwa pelaporan ini didasari oleh temuan data dan dokumen yang menunjukkan adanya pemotongan jumlah peserta kegiatan, yang secara otomatis berdampak pada pengurangan kebutuhan anggaran.
“Misalnya dalam kegiatan reses yang seharusnya minimal dihadiri oleh 1.000 orang, justru hanya dihadiri sekitar 150 sampai 200 orang. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Ari.
Ari juga merinci berbagai aturan yang mengatur penggunaan dana tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Dalam peraturan itu diatur tunjangan dan belanja seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, transportasi, hingga tunjangan reses per bulan. Jika tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan korupsi,” tegasnya.
Ari menyebut nama yang dilaporkan adalah Roma Uli Silalahi, yang diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan duduk di Komisi A DPRD Medan.
“Kami menemukan bukti foto-foto dan data jumlah peserta yang menunjukkan kehadiran tak sesuai ketentuan. Belanja makan minum, sewa tenda, panggung, dan perlengkapan lainnya tetap diklaim penuh, padahal kehadiran peserta tidak sesuai dengan standar minimal,” jelas Ari.
Ari menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana rakyat. Ia berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setiap penggunaan dana publik harus sesuai dengan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut kepercayaan publik kepada wakil rakyatnya,” tutup Ari Sinik.
Roma Uli Dilaporkan karena Sosperda Sarat Kejanggalan
Laporan ini berkaitan dengan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang digelar oleh Roma Uli pada Minggu (23/03/2025) di Lapangan Zeze Futsal, Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Medan Marelan.
Acara yang seharusnya dihadiri 1.000 peserta hanya diikuti sekitar 150 orang. Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bahwa hanya 55% kursi yang terisi, sementara sisanya kosong. Kegiatan pun molor dari jadwal—sesi pertama baru dimulai pukul 11.00 WIB meski dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Cuaca hujan memperparah kondisi lapangan yang becek.
Sesi kedua yang seharusnya berlangsung pukul 15.00 WIB bahkan tidak kunjung dimulai hingga pukul 18.00 WIB. Sebaliknya, acara justru berganti menjadi kegiatan Santunan dan Buka Puasa Bersama dengan anak yatim dan kelompok ibu-ibu perwiridan. Tenda dan fasilitas yang digunakan dalam Sosperda sesi pertama dipakai kembali untuk kegiatan ini.
Banner yang terpajang pun menimbulkan tanda tanya besar, karena bukan mencerminkan kegiatan Sosperda, melainkan bertuliskan:
“Silaturahmi Ramadhan 1446 H & Buka Puasa Bersama, H. Zuljarnain, SE – Ketua Romauli Center & BD. Hj. Roma Uli Silalahi – Anggota DPRD Medan.”
“Ini patut diduga sebagai pemanfaatan anggaran Sosperda untuk kegiatan politik pribadi,” ujar Ari menanggapi kejadian tersebut.
Masyarakat Bingung, Bantuan Diberikan tapi Edukasi Tak Jelas
Dalam sesi pertama, Roma Uli memperkenalkan diri sebagai wakil rakyat dari PKB. Ia menjelaskan isi Perda No. 4 Tahun 2019. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mekanisme atau prosedur pengajuan bantuan dari pemerintah bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh.
Tidak ada sesi tanya jawab. Sebaliknya, peserta hanya diberi informasi umum dan bingkisan. Sulia, warga Marelan yang hadir, mengatakan bahwa dirinya senang mendapat amplop Lebaran.
“Wah luar biasa, jadi pemimpin itu harus mengayomi masyarakat. Ada kasih amplop juga, lumayan buat Lebaran,” ucapnya sambil tersenyum.
Penulis berita : Rel/Redaksi
Editor : Redaksi