Nias Selatan, Postsumatera.id – Satres Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu sabu, ganja dan ekstasi di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (06/03/2025) lalu.
Sesuai informasi dari grup WhatsApp “Humas Polres Nisel” pada Senin (10/03/2025), bahwa dalam operasi tersebut 1 orang tersangka telah diamankan berinisial AD (37), yang sekaligus sebagai warga setempat, dan diamankan sekira Pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial R telah berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, ekstasi seberat 62,51 gram (153 butir) dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, IPTU Adi Susanto Gari melalui Brigadir Humas Brigpol Jegesdo Agus Sitompul mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya.
“Tersangka ini kita amankan dirumahnya di Desa Hilisataro induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan” ujarnya.
Jeges menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu, ganja dan ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin Kanit II BRIPKA Edward S.R Sijabat segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melaksanakan konsolidasi dan bergerak ke lokasi untuk melaksanakan penangkapan terhadap AD yang diduga sering melakukan penjualan narkotika di rumah nya di Desa Hilisataro i1nduk Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.
Saat dilakukan upaya penangkapan, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika Jenis sabu sabu, ganja dan ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal sabu seberat bruto 4,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dan 1 (satu) bungkus klip kecil yang berisikan tanaman ganja seberat bruto 21,45 Gram, 1 (satu) bungkus klip sedang berisikan obat-obatan jenis ekstasi seberat bruto 62,51 gram (153 butir) adalah miliknya .
Petugas juga menemukan 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dengan nilai total Rp 200.000,- 1 (satu) pucuk senjata softgun (jenis revolver aktif), 5 (lima) butir peluru (mimis berbentuk peluru revolver) dan 1 (satu) tas warna hitam merk Polo Expert Pie.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram (ganja dan ekstasi) tersebut dari seorang pria berinisial R yang berada di Kabupaten Tanjung Balai. Sedangkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di Desa Hilinamozaua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan. Petugas akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
“Satu tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jeges.
Saat dikonfirmasi dengan Brigadir Humas, Jeges mengatakan bahwa AD merupakan seorang pelaku residivis (mengulangi tindak pidana yang sama) kasus narkoba.
“Termasuk residivis bang,” tulisnya via chat WhatsApp, Senin (10/03/2025). (Harpendik Waruwu)