Medan, Postsumatera.id – Proyek pekerjaan tembok penahan revitalisasi sungai Danau Siombak Kota Medan terlihat retak-retak. Proyek bernilai Rp 42,5 Miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR yang dikerjakan PT BPN terindikasi korupsi.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan dari Pembangunan Bendungan BWS Sumatera II dengan Nomor Kontrak: HK 02.03.BWS.8.2/2024 dengan PPK Danau Situ dan Embung Satuan Kerja SNVT yang terkesan asal jadi.
Ketua GNPP Sumut, Anton Sihombing meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan masalah proyek tersebut.
“Sudah saatnya Kejagung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah proyek selesai dikerjakan dan apabilah ditemukan bukti adanya penyimpangan pekerjaan Revitalisasi Sungai Siombak dalam tahan pelaksanaan harus diproses sesuai dengan Undang-Undang,” ujarnya, Rabu (12/3/2024).
Pasalnya dalam proyek tersebut, sambung Anton, banyak kejanggalan ditemukan dilapangan seperti pemakaian besi beton berkarat sampai dengan pengecoran.
“Adapun hasil investigasi GNPP Sumut pada masa pengerjaan banyak kejanggalan ditemukan dilapangan, diantaranya pemakaian besi beton berkarat, berlapis minyak dan cacat digunakan untuk pengecoran, seharusnya PPK dan konsultan pengawas hadir 1×24 jam dilapangan, untuk memastikan pemakaian bahan besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat beton,” bebernya.
Paling mencolok, menurut Anton Sihombing, apakah tanah bekas kerukan dari dasar sungai dipergunakan untuk penimbunan revitalisasi Danau Siombak.
“Apakah bekas kerukan tanah dari dasar sungai bisa digunakan untuk penimbunan revitalisasi, atas temuan itu GNPP Sumut meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera periksa proyek revitalisasi Danau Siombak yang sumber dananya dari APBN Kementerian PUPR,” pintanya.
Pada masa pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan untuk pekerjaan pembuatan pagar dengan lebar 4 meter tinggi 2 meter kurang lebih dengan konstruksi beton diduga tidak sesuai syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk, sehingga tembok pagar retak-retak memanjang.
“Masih dalam masa pengerjaan tembok pagar penahan sepanjang beberapa meter sebagian retak-retak akibat kurangnya pemadatan atau pemakaian bahan material semen cor tidak mengikuti persyaratan beton struktur untuk bangunan dan spesifikasi beton struktur,” katanya kepada wartawan.
Anton pun menuding pihak PT BPN tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tembok pagar revitalisasi danau siombak menjadi retak-retak.
“Pada masa pengerjaan tembok pagar revitalisasi sudah retak-retak, bagaimana dengan pekerjaan item lainya, apakah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau penyedia PT.BPN tidak profesional,” tutup Anton. (Andry)